Gugatan Totok Ditolak Perkara Korupsi sudah Didaftarkan

Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo atas penahanannya yang dinilai tidak sah.

Hakim tunggal Djoemali, yang juga Ketua PN Temanggung, menyatakan pihaknya menolak praperadilan karena pokok perkara kasus korupsi dana pengamanan Pemilu 2004 senilai Rp2,3 miliar yang melibatkan Totok sudah didaftarkan di PN Temanggung pada 7 Juli 2005.

Dalam sidang praperadilan, yang mendengarkan materi gugatan dari tim pengacara, kemarin, mereka menolak penahanan kliennya pada 30 Juni lalu. Dalam sidang praperadilan yang tidak dihadiri Totok, salah satu pengacara Totok, Jawade Hafids, menilai penahanan Totok dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, katanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung telah mengabaikan UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004 Pasal 36 ayat 3, yang menyebutkan penahanan seorang kepala daerah harus ada izin tertulis dari presiden.

''Sampai saat ini pihak kejaksaan tidak bisa menunjukkan izin presiden dan memang izinnya tidak ada. Untuk itu, kita menolak penahanan karena tidak sah menurut hukum, tegasnya.

Pihak tergugat, yakni Kejari Temanggung, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi mengatakan, dalam proses penuntutan Totok tidak memerlukan izin dari presiden.

Totok jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan melarikan diri. Pihak kejaksaan melakukan penahanan Totok dengan landasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tandas Slamet.

Kajari Temanggung Budiono menyatakan gugatan yang diajukan Totok melalui kuasa hukumnya merupakan hak mereka dan semua pihak harus menghormati setiap proses hukum.

Budiono juga mengemukakan, sebelum sidang praperadilan digelar, pihaknya telah menyerahkan berkas dakwaan ke PN setelah penyusunan dakwaan lengkap dan sesuai mekanisme. Sudah pula kita konsultasikan dengan Kejagung, tandasnya.

Direncanakan sidang pertama kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilu 2004 sebesar Rp2,3 miliar akan digelar Kamis (14/7) mendatang.

Diperiksa kejari
Dari Solo, mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto, kemarin diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait atas dugaan korupsi dana anggaran biaya tambahan (ABT) Tahun 2003 sebesar Rp1,1 miliar.

Pemeriksaan atas diri mantan orang nomor satu di Kota Solo itu berlangsung sekitar dua jam. Slamet yang hadir didampingi pengacaranya, Heru Buwono, diperiksa oleh Kepala Seksi Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejari Solo, Jaksa Muda Wahjudi Djoko.

Pemeriksaan yang dilakukan di ruangan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan PTUN Kejari Solo ini berlangsung tertutup. Usai pemeriksaan, didampingi pengacaranya, Slamet Suryanto buru-buru meninggalkan gedung kejari. Tidak satu keterangan pun berhasil dikorek darinya.

Namun, menurut keterangan Jaksa Muda Wahjudi, ada 24 pertanyaan yang diajukannya kepada Slamet, kemarin. Kesemuanya terkait materi pokok seputar penggunaan uang ABT tahun 2003 sebesar Rp6,9 miliar.

Penyimpangan dana ABT itu terjadi pada proyek rehabilitasi balai Kota Solo, ujarnya.

Dari Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tim pengacara Wakil Bupati Ciamis, Dedi Sobandi, terpidana kasus korupsi dana APBD setempat senilai Rp5,2 miliar, menilai tuduhan korupsi terhadap kliennya tidak mengacu kepada Undang-Undang (UU) tentang Bujeting, tetapi hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 110.

Singap Panjaitan, salah seorang pengacara Dedi, kemarin, mengatakan dalam kasus ini harus mengacu ke Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1999 tentang Hak Bujeting (anggaran). Pasalnya, ketika kasus ini terjadi (tahun 2001-2002), Dedi masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ciamis sekaligus Ketua Panitia Anggaran (Panggar) Dewan.

Jadi selama tidak ada penolakan secara proporsional sebagai anggota Dewan, klien kami berhak atas anggaran), papar Singap.

Sementara itu dari Semarang, puluhan mahasiswa dari Komite Rakyat Penangkap Koruptor (KRPK) melakukan long march dari kawasan Simpang Lima menuju Kantor Kejati Jateng di Jl Pahlawan, Semarang, kemarin. Mereka menuntut kasus korupsi di Indonesia segera dituntaskan. (HT/PW/FR/SG/EM/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan