Gubernur Sumut Tersangka; Syamsul Diduga Korupsi APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.

”Penyelidikan dugaan penyalahgunaan APBD Langkat (Sumut) tahun 2000-2007 telah dinaikkan ke penyidikan, dengan tersangka SA (Syamsul Arifin), yang saat itu menjadi Bupati Langkat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/4).

Syamsul, kini menjabat Gubernur Sumut, menurut Johan, disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kata Johan, SA mengembalikan uang Rp 60 miliar ke kas Kabupaten Langkat. ”Kerugian negara Rp 31 miliar itu sudah dikurangi dana Rp 60 miliar yang dikembalikan. Potensi kerugian negara sebelumnya Rp 90,1 miliar,” katanya.

Dalam menangani perkara ini, kata Johan, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. ”Koordinasi ini untuk menentukan mana yang ditangani KPK dan Kejati,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, mungkin akan ada tersangka lain dalam kasus ini. ”Saat KPK mulai menyelidiki kasus ini, Kejati Sumut juga melakukan hal sama. KPK menemukan dua alat bukti cukup terhadap tersangka SA sehingga ia ditangani KPK,” kata Johan.

Dari Medan, Selasa, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Erbindo Saragih mengungkapkan, Kejati Sumut bakal menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. ”Kami akan menggelar rapat, Rabu, untuk menetapkan tersangka, terutama yang tak memerlukan izin pemeriksaan dari Presiden,” ujarnya.

Belum mengganggu
Secara terpisah, Kepala Badan Informatika dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Sumut Eddy Syofian mengutarakan, Pemprov Sumut menghormati keputusan KPK yang menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka. Keputusan itu belum mengganggu jalannya pemerintahan di Sumut.

”Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur yang tengah menghadiri rapat koordinasi di Bali. Dalam konteks peningkatan status gubernur sebagai tersangka oleh KPK, kami belum menerima informasi resmi. Pemprov Sumut tidak bisa mengintervensi proses hukum,” papar Eddy di Medan.

Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Bali mengaku belum mengetahui penetapan Syamsul sebagai tersangka oleh KPK. ”Tentu kami prihatin dengan masalah ini. Tetapi, penetapan sebagai tersangka ini tak akan mengganggu hubungan eksekutif dengan legislatif,” katanya. (aik/bil)
Sumber: Kompas, 21 April 2010
------------------
Gubernur Sumut Syamsul Arifin Ditet­apkan sebagai Tersangka oleh KPK
Kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi bertambah lagi. Setelah berkas kasus korupsi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dilimpahkan ke pengadilan, kini giliran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Syamsul diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Langkat pada 2000 hingga 2007.

''Benar, KPK sudah menetapkan SA (Syamsul Arifin) yang saat itu menjabat bupati Langkat sebagai tersangka,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK, Jakarta, kemarin (20/4).

Johan menuturkan, melalui dua kali pemeriksaan terhadap Syamsul, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, Syamsul akhirnya berstatus sebagai tersangka.

Dalam menangani kasus tersebut, lanjut Johan, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. ''Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Sumut sehingga bisa saling bagi tugas. Mana yang ditangani KPK, mana yang ditangani Kejati Sumut,'' tuturnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat itu mengakibatkan kerugian negara Rp 31 miliar. Jumlah tersebut, ungkap Johan, sudah dikurangi jumlah uang yang dikembalikan tersangka ke KPK. ''Saya kurang ingat jumlah pastinya. Sekitar Rp 60 miliar,'' katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Syamsul dikenai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul justru memilih mangkir dari pleno raker (rapat kerja) di Istana Tampaksiring, Gianyar, kemarin sore (20/4). Dia tidak muncul dalam rapat pleno yang dipimpin Wapres Boediono tersebut. Padahal, sejak hari pertama raker hingga kemarin siang, Syamsul masih terlihat di Istana Tampaksiring.

Puluhan awak media yang menyanggongi Istana Tampaksiring gigit jari setelah mengetahui Syamsul menghilang dalam rapat pleno sekitar pukul 17.00 Wita kemarin. Saat ditanya Radar Bali (Jawa Pos Group), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan tak melihat Syamsul dalam rapat pleno kemarin. ''Siang tadi (kemarin siang) kami masih ngobrol dan ke toilet bareng. Tapi, tadi sore (kemarin sore) sudah tidak ada,'' jelas Gamawan ketika ditanya terkait mangkirnya Syamsul dari pleno.

Koran ini juga mencari Syamsul di ruang rapat sebelum pleno dibuka. Hingga Wapres Boediono membuka rapat, Syamsul ternyata tidak muncul. Panitia raker juga tidak mengetahui keberadaannya. ''Mereka yang pulang ke daerahnya tidak perlu meminta izin,'' ujar seorang staf panitia.

Bagaimana dengan tempat menginap gubernur? Staf itu menyatakan tidak bisa mengetahui tempat menginap peserta raker. Sebab, semua akomodasi diurus protokoler setiap daerah. Raker masih berlangsung hingga hari ini (21/4) dan akan ditutup Presiden SBY.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kepala Dinas Infokom Sumut Eddy Syofyan menyatakan bahwa Syamsul Arifin masih berada di Bali. Dia sempat berkomunikasi dengan Syamsul melalui telepon seluler kemarin siang. ''Tadi (kemarin, Red) saya telepon bapak dan beliau masih di Bali mengikuti raker,'' katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan bahwa Pemprov Sumut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status Syamsul sebagai tersangka. Roda pemerintahan di Sumut juga berjalan seperti biasa. ''Yang jelas, beliau (Syamsul, Red) masih memimpin Pemprov Sumut,'' tegasnya. ''Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami tak mau berpersepsi apapun atau campur tangan,'' lanjutnya.

Ketika dihubungi, Syamsul Arifin tidak mengangkat ponselnya. Namun, dia menjawab singkat saat dikirimi pesan singkat (SMS). ''Apakah benar Bapak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Apakah Bapak sudah menerima surat resmi penetapan tersebut,'' tanya Sumut Pos lewat SMS. ''Terima kasih atas doa dan perhatiannya,'' jawab Syamsul.

Terkait status tersangka Syamsul Arifin, Gamawan menyatakan prihatin. Gamawan menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus itu. Penonaktifan kepala daerah juga baru bisa dilakukan setelah status yang bersangkutan menjadi terdakwa dan disidangkan. Sebelumnya, Syamsul Arifin mengembalikan uang ke kas daerah Pemkab Langkat sebanyak 10 kali. Total uang yang dikembalikan Rp 62.352.312.923 atau Rp 62 miliar lebih. Berdasar laporan Sumut Pos , uang tersebut dikembalikan pada Februari hingga Mei 2009 atau hanya dalam empat bulan. Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank (transfer) dan dua kali secara tunai. (ken/yog/sya/sam/jpnn/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 21 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan