Gelap Bantuan Traktor Tangan
Bantuan 75 traktor tangan dari APBD Sulawesi Selatan tidak jelas penyalurannya. Janggal sejak proses lelang.
JALAN berbatu sepanjang 30 meteran menghubungkan gudang itu dengan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Waktu menunjukkan pukul 11.30 ketika Makassar Terkini mendatangi tempat penyimpanan alat pertanian itu pada Jumat 30 Juni 2017.
Di sana, hanya ada seorang lelaki yang mengaku sebagai penjaga gudang milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Dari celah gerbang gudang, terlihat dua unit traktor tangan roda dua yang belum digunakan. “Itu milik petani dari Pinrang,” kata penjaga gudang yang mengaku sudah bertugas sejak 2008 dan tinggal di rumah dinas dalam kawasan gudang. Tugas dia, antara lain, mengeluarkan alat pertanian dari dalam gudang jika ada kelompok tani yang membawa surat pengantar pengambilan barang dari Dinas Ketahanan Pangan.
Makassar Terkini bertanya tentang cara mendapatkan bantuan traktor seperti itu. “Susah. Saya saja tidak bisa dapat. Padahal,” kata si penjaga gudang, “saya juga punya kelompok tani.” Menurut dia, untuk mendapatkan traktor tangan atau alat mesin pertanian, petani harus mengurus berbagai macam surat ke Dinas Ketahanan Pangan. “Kalau sudah disetujui, baru bisa ambil barang di gudang,” katanya.
Perbincangan terhenti ketika azan menjelang salat Jumat berkumandang. Si penjaga gudang—dengan sepeda motor yang baru dia bersihkan—siap berangkat ke masjid.
Makassar Terkini mendatangi gudang pertanian tersebut untuk menelusuri keberadaan traktor tangan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2015.
Sampai dua tahun setelah lelang pengadaan traktor tangan itu, kelompok tani di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan mengaku tak mengetahui ada bantuan traktor yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan. “Saya tidak tahu ada pembagian traktor dari provinsi,” kata Tallasa, Ketua Kelompok Tani Ashabul Yamin, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Faisal Daeng Rurung, ketua Kelompok Tani Tompobalang 1, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, mengatakan hal senada. “Tidak ada infonya,” kata Faisal. “Kami juga tak tahu ada bantuan traktor dari provinsi,” kata M Asri, anggota Kelompok Tani dan Nelayan Andalan, Kabupaten Bantaeng.
****
Cerita bantuan traktor tangan bermula pada 25 Agustus 2015. Kala itu, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulawesi Selatan—sekarang Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura—membuka lelang sederhana pengadaan traktor tangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sulawesi Selatan. Nilai kontrak yang disetujui Rp 2,39 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 2,4 miliar dan pagu anggaran Rp 2,625 miliar.
Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulawesi Selatan mengumumkan pemenang lelang pada 8 September 2015. Dari 27 perusahaan penyedia barang yang menyampaikan penawaran, CV Wisama Cahaya Rezky dinyatakan sebagai pemenang. CV Wisama menyampaikan penawaran Rp 2,39 miliar untuk pengadaan 75 unit traktor tangan itu.
Berdasarkan catatan situs www.opentender.net yang dikelola Indonesia Corruption Watch (ICW), tender traktor tangan termasuk dalam “10 Besar” pengadaan barang di Sulawesi Selatan yang rawan korupsi. Dari rentang skor 1 sampai 20 yang dirumuskan www.opentender.net, pengadaan traktor tangan mendapat angka 18. Semakin besar angkanya, semakin besar pula peluang penyalahgunaannya. “Skor di atas 15 itu lampu merah potensi pelanggaran,” kata Kes Tuturoong, peneliti ICW.
Makassar Terkini menelusuri kembali jejak lelang traktor tangan di website LPSE Sulawesi Selatan. Dari situ, ada sejumlah kejanggalan yang terbaca. Antara lain, dari total 27 perusahaan yang mendaftar lelang, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari tiga perusahaan itu, hanya satu yang melengkapi berkas penawaran, yakni CV Wisama Cahaya Rezky.
Kejanggalan berikutnya, CV Manunggal Jaya yang memberikan penawaran lebih rendah dari CV Wisama malah gagal dalam tender. Perusahaan ini gugur karena tidak melampirkan surat penawaran pekerjaan. Dalam beberapa kegiatan tender di LPSE Sulawesi Selatan, CV Manunggal Jaya beberapa kali tercatat mendaftar. Namun, perusahaan ini tidak menyampaikan penawaran harga.
Perusahaan lain yang juga memberikan penawaran sedikit lebih tinggi daripada CV Wisama adalah CV Putra Jongaya. Perusahaan ini tak menang lelang karena dokumen penawaran teknisnya tidak lengkap.
Kejanggalan lainnya, dua peserta tender yaitu CV Alam Mutiara dan PT Wahana Abadi Pratama, berkantor di satu ruko di Jalan Skarda N, Kompleks Mangasa,nomor 4 Makassar. Dua peserta tender lainnya memiliki kemiripan nama, yakni CV Permata Wisama dan CV Wisama Cahaya Rezky. Penelusuran Makassar Terkini menemukan pemilik kedua perusahaan ini juga punya hubungan kekerabatan.
Kepala Seksi Administrasi, Registrasi, dan Verifikasi dari LPSE Sulawesi Selatan, Herbudhie Ristanto, mengatakan fungsi dan tugas lembaganya hanya mempertemukan perusahaan rekanan dan panitia pengadaan agar lelang berlangsung transparan. Menurut dia, LPSE tak mencampuri proses lelang. Yang menentukan jadwal dan pemenang lelang adalah kelompok kerja di Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan. “Ranah kami hanya memfasilitasi,” kata Herbudhie.
Setali tiga uang, Kepala ULP Sulawesi Selatan Urgamawan pun tak menjelaskan dengan rinci proses lelang. “Kalau mau tahu persis soal itu (lelang traktor tangan), tanya orang Dinas Pertanian,” kata Urgamawan. “Yang jelas, kami sudah diaudit.”
Untuk mencari titik terang, Makassar Terkini menelusuri perusahaan pemenang tender. Berdasarkan data di LPSE, CV Wisama beralamat di Jalan Karunrung Raya Nomor 27, Kota Makassar. Direktur perusahaan itu tercatat bernama Munawar. Ketika dikunjungi, itu ternyata alamat sebuah rumah. Tidak ada papan nama atau penanda bahwa rumah itu kantor perusahaan.
Sejumlah tetangga memberi tahu bahwa pemilik rumah bernama Alif, pensiunan pegawai negeri di Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan. Ketika Makassar Terkini mengetuk rumah itu, Alif keluar menyambut. Namun, dia seperti kebingungan ketika ditanya apakah rumah itu merupakan kantor CV Wisama dengan direktur bernama Munawar.
Alif kemudian masuk lagi dan memanggil istrinya. Sang istri membenarkan bahwa rumahnya pernah dijadikan kantor CV Wisama. Tapi, direktur perusahaan itu namanya Haji Muhammad Azhar, bukan Munawar. “Sudah pindah ke Maros,” kata perempuan yang mengaku sebagai kakak dari Azhar itu. Setelah adiknya menikah dan pindah ke Maros, rumah itu masih dijadikan alamat surat-menyurat CV Wisama.
Setelah beberapa kali dihubungi lewat telepon, Azhar akhirnya bersedia ditemui di Maros. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe dekat terminal kota Maros pada 18 Mei lalu. Kepada Makassar Terkini, Azhar mengaku sebagai pemilik CV Wisama.
Sewaktu CV Wisama memenangi tender traktor tangan, menurut Azhar, dia masih menjabat sebagai direktur perusahaan. Adapun Munawar baru menjadi direktur CV Wisama setelah perubahan akta di depan notaris pada 26 Juli 2016.
Azhar masih ingat ketika CV Wisama memenangi lelang 75 unit traktor tangan merek Yanmar pada 2015. “Waktu itu, saya sendiri yang membuat penawaran,” kata dia.
Pengakuan Azhar terkonfirmasi oleh data sistem informasi rencana umum pengadaan di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/pencarian. Dalam situs itu tercatat bahwa paket traktor tangan dengan nomor pengadaan ID 3861283 itu berjumlah 75 unit.
Meski memenangkan tender, Azhar mengaku tidak pernah melihat langsung traktor tangan itu. “Perusahaan saya dipinjam,” katanya. Sebagai Direktur CV Wisama, Azhar mengaku menandatangani berita acara serah terima barang, lengkap dengan foto-foto kelompok tani yang disebut penerima traktor tangan.
Azhar menerangkan, berdasarkan dokumen berita acara yang dia baca, 75 traktor tangan dibagikan ke 47 kelompok tani. Namun, Azhar mengaku tidak tahu bagaimana kelanjutan distribusi traktor tangan itu. “Perusahaan saya hanya ditugaskan untuk pengadaan. Pendistribusian ke petani tugas Dinas Pertanian,” kata Azhar.
Azhar juga berjanji memberikan dokumen kontrak pengadaan traktor tangan itu. Tapi, belakangan dia menarik janjinya. “Saya tidak berhak memberikan data. Silakan ke Dinas Pertanian,” katanya.
Di ujung pembicaraan, Azhar mengatakan bahwa yang meminjam perusahaan dia adalah Andi Pahlevi, keponakan Gubernur Syahrul Yasin Limpo. “Yang pake (perusahaan) Andi Pahlevi, keponakan Bapak Syahrul (Gubernur Sulawesi Selatan),” kata Azhar.
Azhar kala itu percaya, perusahaannya tidak akan digunakan untuk hal buruk. Sebab ada nama besar Gubernur Sulawesi Selatan yang harus dijaga. “Saya percaya Pope (panggilan Andi Pahlevi). Kan ada nama besar yang dijaga, Pak Syahrul tidak pernah ajarkan kita macam-macam,” kata Azhar.
Andi Pahlevi kini tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Makassar. Ia duduk di Komisi C mewakili Partai Gerindra untuk periode 2014 – 2019.
Ditemui di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Makassar pada 10 Juli 2017, Pahlevi membantah pernah meminjam CV Wisama untuk ikut lelang traktor tangan. “Saya tidak tahu namanya Haji Azhar, apalagi pinjam perusahaannya,” kata Pahlevi. “Saya juga sudah lama tidak mengurus kegiatan seperti itu.”
Diberi gambaran ciri-ciri fisik Haji Azhar dan alamat rumahnya, Pahlevi tetap geleng-geleng kepala.“Kalau ketemu langsung mungkin saya kenal. Yang jelas, saya tidak tahu soal pinjam-pinjam perusahaan,” kata Pahlevi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan praktek pinjam meminjam perusahaan melanggar aturan dan rawan korupsi. “Perusahaan yang dipinjam pasti meminta uang komisi,” kata Syamsuddin. “Kalau betul yang pinjam perusahaan itu anggota DPRD, itu kesalahan besar.”
****
Makassar Terkini bolak-balik meminta penjelasan ke Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. Namun, tak ada pejabat dinas yang bersedia memberi keterangan yang gamblang. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Fitriani, enggan berkomentar soal bantuan traktor tangan itu. “Saya tidak mau lagi bahas traktor, sudah selesai. Semua sudah dibagi,” kata dia.
Fitriani menyarankan Makassar Terkini menemui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan pangan, Arfain. Makassar Terkini sebelumnya telah menemui Arfain di kantornya pada 16 Mei 2017. Namun, kala itu, Arfain mengaku tidak tahu soal proyek traktor tangan tersebut. “Saya orang baru di sini,” kata Arfain.
Sepekan kemudian, pada 23 Mei 2017, Makassar Terkini kembali menemui Arfain. Dia tetap tidak mau memberikan data penerima bantuan traktor tangan yang dibiayai APBD 2015 itu. Namun, kali ini Arfain membuka sedikit jalan. “Silakan hubungi Pak Hermanto,” katanya.
Hermanto adalah bekas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang digantikan Arfain. Hermanto kini menjalani masa pensiun sambil menjadi petani bawang di Kabupaten Enrekang.
Nama Hermanto juga disebut-sebut oleh Amin Manurung, Ketua Kelompok Kerja ULP pengadaan traktor tangan pada tahun anggaran 2015. Menurut Amin, semua proses lelang traktor tangan sudah sesuai prosedur. “Soal barangnya ada atau tidak, Pak Hermanto yang tahu,” kata Amin.
Pada 5 Juni 2017, Makassar Terkini menemui Hermanto di Kantor Dinas Ketahanan Pangan. Saat itu, Hermanto mengajak masuk ke sebuah ruangan depan aula. “Proyek ini memang ada. Tapi rahasia. Hanya penyidik yang bisa minta datanya,” kata Hermanto.
Dalam proyek bagi-bagi traktor tangan itu, Hermanto mengaku bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Namun, ketika ditanya lagi jumlah dan penerima bantuan traktor tangan, Hermanto kembali terdiam. “Saya lupa,” kata dia.
Tak kunjung mendapat daftar penerima traktor tangan, pada 26 Mei 2017, Makassar Terkini melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Namun, sampai tenggat 10 hari kerja hari yang diatur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Ketahanan Pangan tak kunjung memberikan informasi yang diminta. “Silakan komunikasi dengan Pak Hermanto,” kata Arfain mengulangi sarannnya.
Membentur “tembok” Dinas Ketahanan Pangan provinsi, Makassar Terkini mencoba menelusuri ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Di samping meminta data ke dinas-dinas pertanian, wartawan media ini juga mencari informasi ke jaringan kelompok tani.
Dari sejumlah dinas dan kelompok tani di wilayah kabupaten dan kota, Makassar Terkini mendapat data penerima bantuan traktor tangan dari pemerintah pada 2015. Daftar kelompok tani penerima bantuan traktor tangan misalnya diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Soppeng. Namun, bantuan traktor di tiga daerah ini bukan berasal dari APBD Sulawesi Selatan. “Kami dapat dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) ,” kata Kepala Dinas Kabupaten Barru, Aminullah Arsyad.
Jaringan kelompok tani dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dihubungi Makassar Terkini di Kabupaten Sidrap, Maros, Bone, dan Takalar juga menyatakan tidak tahu dimana traktor tangan dibagikan. “Yang ada hanya bantuan dari pusat,” kata Ilham Lahiya, Anggota LSM Bumi Mentari di Maros.
Walhasil, sampai laporan penelusuran ini diturunkan, jejak bantuan 75 traktor tangan yang dibiayai APBD Sulawesi Selatan tahun 2015 masih “gelap”.***
Penulis: Muhammad Yunus - Wartawan Makassar Terkini - Jurnalis Fellowship ICW