Gayus Siapkan Uang Suap Rp 20 Miliar

Dibagi untuk Aparat Hukum

Pengusutan kasus mafia pajak mengungkap fakta baru. Tim independen bentukan Kapolri mengungkapkan di depan anggota Panja Penegakan Hukum DPR bahwa Gayus ternyata menyiapkan dana suap senilai total Rp 20 miliar.

Dana itu disiapkan untuk empat pihak, yakni pengacara, jaksa, hakim, dan polisi. Masing-masing senilai Rp 5 miliar. Pengakuan Gayus itu diperoleh tim dari data Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang lebih dulu mewawancarai mantan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membenarkan bahwa Gayus menyerahkan uang Rp 20 miliar kepada advokat Haposan Hutagalung untuk dibagi rata kepada pengacara, polisi, jaksa, dan hakim, masing-masing Rp 5 miliar. "Memang betul. Itu informasi yang diberikan Gayus pada kita," kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (2/6)

Namun, kata Denny, informasi tersebut tidak bisa ditelan mentah-mentah. Sebab, informasi itu adalah pengakuan sepihak dari Gayus. Apalagi, menurut Gayus, yang menjadi penghubung antara aparat hukum dan Gayus adalah Haposan. ''Bisa jadi ada aliran dananya. Tapi, besarnya berapa, itu yang harus ditelusuri,'' katanya.

Menurut Denny, kasus Gayus merupakan kasus mafia hukum yang paripurna. Artinya, benar-benar melibatkan semua komponen penegak hukum. Buktinya, kata dia, ada pengacara, polisi, dan hakim yang menjadi tersangka. ''Tidak mungkin tidak melibatkan jaksa. Sebab, tuntutannya kok cuma penggelapan,'' ujarnya.

Sampai saat ini, memang hanya korps jaksa yang belum diganjar status perkara. Cirus Sinaga dan Poltak Manulang masih melenggang bebas dan hanya diberi sanksi disiplin PNS.

Kejaksaan Agung mulai merespons atas izin pemeriksaan terhadap jaksa Cirus dan Poltak yang diajukan Kapolri. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari mengatakan telah membahas surat izin melakukan tindakan kepolisian itu. ''Sudah ada keputusan. Surat izin saat ini masih diproses," kata Amari kemarin (2/6). Surat itu akan diajukan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji hari ini (3/6).

Dalam surat yang dikirimkan Polri, izin terhadap dua jaksa senior itu adalah untuk dikenai tindakan kepolisian. Awalnya, kejaksaan hendak mempertegas maksud tindakan kepolisian tersebut. Berdasar KUHAP, maksud penindakan itu bisa berarti pemanggilan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Secara terpisah, Hendarman menegaskan tetap memegang komitmennya saat bertemu dengan satgas. "Kalau alat buktinya cukup, ya silakan (menindak jaksa)," kata Hendarman ditanya tentang keterlibatan jaksa.

Saat menangani kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus, Cirus adalah ketua tim jaksa peneliti (P-16), sementara Poltak sebagai direktur prapenuntutan pada JAM Pidum. Cirus dan Poltak sama-sama sudah dijatuhi sanksi berat, yakni pencopotan dari jabatan struktural.

Sebelumnya, dalam rapat dengan panja penegakan hukum di gedung DPR Selasa (1/6) hingga menjelang tengah malam, Ketua Tim Independen Mabes Polri Irjen Pol Mathius Salempang menjelaskan masih menelusuri keterlibatan jaksa. "Saya laporkan masih dalam pendalaman. Tapi, kalau dalam perjalanan nanti ada alat bukti yang bisa mendukung apa yang Bapak tanyakan tadi, saya dengan teman-teman akan memprosesnya. Termasuk dengan teman-teman di kejaksaan,'' kata Mathius.

Kapolda Kaltim yang ditarik sebagai ketua tim bentukan Kapolri itu menjelaskan, pengakuan Gayus tentang dana suap Rp 20 miliar tersebut awalnya didapat dari rekaman pengakuan. ''Suap itu diberikan mulai tahap penyidikan kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat dia di Bareskrim Polri hingga vonis bebas di PN Tangerang,'' kata mantan penyidik kasus pembunuhan Munir itu.

Tim yang dibentuk pada 25 Maret 2010 lalu meneliti berkas perkara Gayus dan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dalam rekening Gayus yang dilaporkan PPATK. "Kami menerima dan mendengar copy CD rekaman pernyataan Gayus Halomoan Tambunan di hadapan Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa," ujar Mathius.

Perkembangan terakhir, tim mulai memeriksa perusahaan yang terkait dengan Gayus. Sudah ada empat perusahaan yang diperiksa sebagai saksi. "Ini bukan terkait pajaknya, tapi hubungannya dengan kasus Gayus," katanya.

Dia menjelaskan, untuk menangani kasus pajak, hambatan utama adalah masalah peraturan perundangannya. ''Kami tidak masuk dalam ranah perpajakan. Korupsinya atau ada pemalsuan di situ menjadi pekerjaan kami. Baru empat pihak yang kami sidik, bukan berarti yang lain tidak kami sentuh,'' jelasnya.

Dalam catatan tim independen, ada 149 perusahaan yang pernah bersentuhan dengan Gayus. Namun, setelah dicek ulang, tidak semuanya ditangani Gayus. "Sebanyak 40 yang langsung ditangani Gayus. Selebihnya tidak ada surat perintah menangani untuk Gayus. Jadi, dia tidak aktif menangani sisanya. Kami tidak terbatas pada empat perusahaan tadi dan juga tak terbatas pada tersangka yang saya sebutkan tadi," katanya.

Mathius menjelaskan, persoalan utama dalam kasus suap adalah pembuktian. "Di dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) ada dua subjek. Yang memberi dan menerima. Yang kedua apakah ada pemberian dan bisa dibuktikan tindak pemberian itu," ujarnya. (aga/fal/dyn/rdl/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 3 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan