Gaji Presiden Akan Dinaikkan

Pemerintah akan mengusulkan kenaikan gaji presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan menteri sekitar 5 persen. Gaji pejabat eselon I akan dinaikkan 6-7 persen, sedangkan pegawai negeri sipil akan dinaikkan 15 persen (golongan III dan IV) hingga 30 persen (golongan I dan II).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi mengungkapkan, usulan kenaikan gaji itu saat ini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Kita akan usahakan kenaikannya rasional, katanya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kenaikan itu didasarkan atas kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan akan mulai dilaksanakan Januari 2006. Namun, ia mengaku belum mengetahui berapa anggaran negara yang diperlukan untuk menggaji semua pegawai negeri pada APBN 2006.

Persentase gaji yang akan dinaikkan, kata Taufik, bukan dihitung dari gaji pokok, melainkan dari keseluruhan pendapatan atau take home pay.

Ia menambahkan, usulan kenaikan gaji itu terutama untuk pegawai fungsional. Termasuk guru-guru, perawat kesehatan, dan TNI Polri, katanya. Tujuannya agar mereka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah pegawai negeri sipil mengaku senang dengan rencana kenaikan gaji, tapi mereka menyayangkan langkah pemerintah mengumumkan rencana itu jauh-jauh hari. Pasti besok harga di pasar sudah naik, padahal gaji naik masih setengah tahun lagi, ujar Subagyo, penjaga sekolah dasar di Semawung, Boyolali.

Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menolak rencana kenaikan gaji presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara dalam waktu dekat. Menurut Emir, gaji presiden saat ini sudah cukup besar. Sekitar Rp 75 juta, tapi itu kan cuma gaji. Di luar itu, seluruh biaya hidupnya ditanggung negara, katanya saat dihubungi Tempo tadi malam.

Ia menyarankan pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji pegawai negeri sipil karena kondisi keuangan negara sedang tidak menggembirakan. Dengan kenaikan harga minyak di pasar dunia menjadi US$ 60 per barel, menurut dia, saat ini keuangan negara sedang terengah-engah. Kondisinya sangat berat. Untuk menutupi subsidi saja susah, lalu dari mana dana untuk menaikkan gaji?

Pada tahun 2000, era Presiden Abdurrahman Wahid, pemerintah pernah mengusulkan kenaikan gaji presiden hingga Rp 100 juta, menteri Rp 40 juta, dan anggota DPR Rp 27 juta. Usul ini tak bisa direalisasi karena anggaran negara tak memungkinkan. DIMAS ADITYO | JOJO RAHARJO | IMRON ROSYID

Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan