FKB Tuduh Ada Mark Up Dana Jasa Pungut Rp 59,5 Miliar [06/08/04]

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jawa Timur menemukan bukti kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan penggelembungan dana jasa pungut (japung) Rp 59,5 miliar pada APBD periode 2004. Pada periode 2003, FKB juga menemukan mark up yang sama Rp 57 miliar lebih.

Kesimpulan itu diungkapkan Achmad Aly A. Sahal, anggota FKB, kepada wartawan kemarin. Ini bukan mark up lagi, tapi mark down, kata Aly Sahal yang menjadi anggota Komisi C. Dana japung itu berasal dari pajak kendaraan, di antaranya dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Berdasarkan laporan gubernur dalam Nota Keuangan APBD 2004 disebutkan, pendapatan asli daerah (PAD) untuk pajak kendaraan bermotor Rp 810 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 880 miliar, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor Rp 287,5 miliar. Jika ditotal mencapai Rp 1,977 miliar lebih. Dana ini selain dana Rp 300 miliar yang tak dijelaskan gubernur, ke mana keberadaannya? ujarnya.

Disebutkan Aly Sahal, berdasarkan PAD yang mencapai Rp 1,977 miliar itu, seharusnya dana japung hanya Rp 39 miliar atau hanya 2 persennya. Namun, dalam APBD murni dana japung di Jawa Timur mencapai Rp 98,5 miliar. Dana itu sudah lebih dari 2 persen dari PAD pajak kendaraan. Anehnya, pada pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan(PAK) APBD 2004, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo kembali meminta tambahan dana Rp 16,5 miliar untuk dana japung. Dari dana APBD murni saja sudah lebih, ini masih minta lagi, bagaimana? kata Aly Sahal tampak heran.

Menurut Aly Sahal, besarnya dana japung telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13/2002 tentang biaya jasa pungut. Dalam perda itu disebutkan, jika pendapatan anggaran daerah mencapai kurang dari Rp 900 juta, dana japung mengambil 5 persen. Jika PAD lebih dari Rp 900 juta, dana japung hanya 2 persen. Tapi yang terjadi pemerintah telah meminta sampai 5,8 persen atau Rp 115 miliar dari besarnya PAD pajak kendaraan.

Berkaitan dengan kasus ini, FKB akan mendorong panitia anggaran menolak permintaan PAK dana japung Rp 16,5 miliar. Bahkan Aly Sahal akan mendesak agar japung yang telah ditetapkan dalam APBD dikurangi. Jawa Timur ini kaya. Tapi PAD yang disampaikan ke Dewan setengah-tengah. Pendapatan banyak yang tak terungkap. Ini seperti anak-anak makan gorengan di warung. Entek limo diwara (habis lima dikatakan) tiga, papar Aly Sahal.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Jawa Timur Suprawoto mengatakan, ketentuan pengambilan dana japung sudah diatur Surat Keputusan Mendagri. Maksimal 5 persen, tergantung pada kemampuan daerah masing-masing. Kami tidak mungkin melanggar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil maksimalnya, katanya. Mengenai angka yang disebutkan FKB, menurut Suprawoto, baru prediksinya saja. adi mawardi

Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan