Eksaminasi atas Putusan Pengadilan dari Kajian Akademik

PENDAHULUAN --Dari topik yang disodorkan kiranya sudah tergambarkan apa yang sesungguhnya hendak dibicarakan pada bagian workshop ini, yaitu eksaminasi yang dilakukan terutama terhadap dakwaan dan putusan-putusan pengadilan dari berbagai tingkatan atas berbagai kasus yang menyangkut berbagai bidang hukum.

Topik tersebut menggambarkan pula suatu batasan bahwa eksaminasi dilakukan dengan meletakkannya dalam kerangka kajian akademik, yang mana pada akhirnya menimbulkan kebutuhan untuk beberapa klarifikasi terutama mengenai arti, manfaat dan yang terpenting tentang langkah-langkah pelaksanaannya.

Eksaminasi sesungguhnya merupakan suatu tindakan yang netral namun membutuhkan netralitas. Pernyataan demikian pada satu sisi eksaminasi mengandung pengertian siapa pun dapat melaksanakan, namun pada sisi lain ketika tindakan tersebut diberi tujuan tertentu, hanya yang tertentu pula dapat melaksanakannya.

Tanpa adanya unsure netralitas pelaksanaan eksaminasi akan terjerumus menjadi tidak obyektif, dan validitas hasilnya pun sangat diragukan. Oleh karena itu dalam melakukan tindakan demikian sangat penting dipahami persyaratan standar, sifat serta langkah-langkahnya.

Eksaminasi bagi kajian akademik (hukum) merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi hukum. Dalam studi kasus misalnya, mahasiswa secara tidak langsung sesungguhnya sudah diarahkan melakukan penilaian-penilaian terhadap kasus, dalil-dalil dan putusan hakim atas kasus tersebut.

Kendati pun telah terintegrasi dalam aktivitas akademika hukum, tidak berarti bahwa hanya kalangan tersebut yang menikmati manfaatnya. Kajian akademik terutama metode atau langkah-langkah yang digunakan harus dipandang sebagai suatu sumbangan dalam menuju penegakan hukum yang layak dan berkeadilan.

Dengan topik

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan