Dugaan Penyimpangan APBD Dilaporkan ke KPK dan Jakgung

Forum Pengawas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (FP APBD) Kabupaten Batang menduga telah terjadi kebijakan pelanggaran hukum dan korupsi yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.

Melalui juru bicaranya, Lil Yusron, FP APBD mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara terdapat dalam APBD 2003 dan 2004. Yaitu pada kode bidang 01.03.08, bidang pemerintahan administrasi umum, perangkat daerah bagian keuangan, uraian kelompok, dan jenis objek berupa bantuan keuangan dan stimulan.

''Dugaan adanya penyimpangan kebijakan, perbuatan melawan hukum, dan atau korupsi itu sudah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan Jaksa Agung,'' ujar Lil Yusron sambil menunjukkan bukti laporan penerimaan oleh KPK.

Adapun perincian objek APBD 2003, Bantuan Keuangan kepada Organisasi Kemasyarakatan kegiatan Apkasi Rp 210.000.000, bantuan untuk LPJ Rp 300.000.000, Intruksi Bupati (Inbup) Rp 2.438.000.000, biaya koordinasi lembaga Rp 270.000.000, bantuan tunjangan staf Rp 1.069.500.000, dan bantuan intstansi vertikal Rp 895.000.000. Bantuan Keuangan Perubahan, yaitu bantuan kesejahteraan persiapan pensiun Rp 1.750.000.000.

''Sehingga jumlah total mencapai Rp 6.932.500.000,'' ujar Lil Yusron, yang juga Wakil Ketua Yayasan Merdeka Setia Kawan.

Tahun 2004
Adapun APBD 2004 kegiatan Apkasi tetap Rp 210.000.000, bantuan untuk LPJ Rp 300.000.000, Inbup Rp 2.750.000.000, biaya koordinasi lembaga Rp 175.000.000, bantuan tunjangan staf Rp 1.070.004.000, dan bantuan instansi vertikal Rp 1.050.000.000. Bantuan keuangan perubahan berupa bantuan kesejahteraan persiapan pensiun Rp 1.750.000.000, dan bantuan stimulan kunjungan kerja Bupati Rp 1.000.000.000, sehingga jumlah keseluruhan Rp 8.305.004.000.

''Jadi dari APBD 2003 dan 2004, dugaan kami jumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 15.237.504.000.''

Menurut Lil Yusron, sesuai dengan Kep Mendagri 29/2002 Pasal 8 tentang Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dianggarkan untuk pengeluaran dengan kriteria tidak menerima secara langsung imbal barang dan jasa. Seperti lazimnya yang terjadi dalam transaksi pembelian dan penjualan.

Tidak mengharapkan akan diterima kembali di masa yang akan datang, seperti lazimnya suatu piutang. Tidak pula mengharapkan adanya hasil seperti lazimnya suatu penyertaan modal atau investasi.

''Kegiatan Apkasi, bantuan LPJ, Inbup, koordinasi lembaga, staf perangkat daerah, instansi vertikal. Kemudian persiapan pensiun PNS, kunjungan kerja Bupati, bukanlah masuk dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi, seperti yang ada dalam Lampiran IV Kepmendagri 29/2002.

Kabag Informasi dan Kehumasan (Inmas) Sekretariat Kabupaten Batang, Dra Hj Lani Dwi Rejeki MM didampingi Kabag Keuangan, Ny Hj Sugiyanti SE MM saat dikonfirmasi menyatakan, penyusunan APBD 2003 sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Itu pun dibahas bersama dan disetujui oleh DPRD.

''Untuk membuat APBD itu, kan tidak hanya eksuktif, tapi melalui tahapan rapat bersama DPRD yang sekaligus mengesahkannya. Bahkan dari hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD 2003 Batang perencanaan, pelaksaan telah disajikan secara wajar. Itu kan sebagai bukti, kalau APBD tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku,'' ujar Lani.

Mengenai kegiatan Apkasi, itu dilakukan bersama-sama dengan wilayah kabupaten lain. Koordinasi dilakukan tidak hanya lintas kabupaten, tapi juga tingkat provinsi maupun secara nasional.

''Apkasi itu kegiatan koordinasi, kadang dilakukan di Jakarta, ada kalanya di luar Jawa, seperti Lombok. Dan itu juga diikuti oleh semua anggota Apkasi,'' jelas Lani, yang alumnus Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Depdgari Jakarta.

Lany menjelaskan, bantuan Inbup adalah untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan pembangunan di desa yang belum masuk dalam APBD. Inbup berasal dari serapan aspirasi warga saat ada kunjungan kerja Bupati.

''Seperti kerusakan jembatan, untuk pembangunan rehab SD, dan tempat ibadah,'' kata Kabag Inmas (ar-34a)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan