Dugaan Korupsi KBRI Thailand; Kejaksaan Agung Masih Mengkaji

Kejaksaan Agung terus mengkaji perkara dugaan korupsi dana sisa anggaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand. Hasil kajian itu akan menentukan apakah perkara dapat dihentikan penyidikannya atau dilanjutkan ke penuntutan.

”Belum dihentikan. Hasil tim penyidik masih dikaji, apakah benar tidak cukup bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy kepada Kompas.

Berdasarkan catatan Kompas, pada 14 Desember 2009, Marwan pernah mengatakan, semua uang negara yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan pada proses penyidikan. Dengan demikian, tak ada lagi kerugian negara. Perbuatan korupsi yang disangkakan juga sudah selesai dilakukan. ”Kita lihat, apakah perkara ini hanya kesalahan administrasi atau korupsi,” kata Marwan saat itu (Kompas, 15/12/2009).

Dalam perkara itu, jaksa menetapkan tiga tersangka, yakni Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Dubes Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Suhaeni. Ketiga tersangka sudah diperiksa. Bahkan, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti saat datang ke KBRI Thailand, termasuk uang sebesar 3,22 juta baht dan 35.000 dollar Amerika Serikat. Staf KBRI Thailand juga diutus ke Kejaksaan Agung untuk mengembalikan uang 300.000 dollar AS dan Rp 298,8 juta.

Menanggapi perkara korupsi dana sisa anggaran di KBRI Thailand, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, sebaiknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih menurut catatan Kompas, pada 8 Januari 2010, Kepala Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto telah melaporkan perkara dugaan korupsi di KBRI Thailand kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW meminta KPK menyupervisi Kejaksaan Agung yang sedang menyidik kasus tersebut. ”Jelas disebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan,” kata Emerson.

ICW bahkan meminta kepada KPK agar mengambil alih perkara itu jika Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi di KBRI Thailand. Berdasarkan analisis ICW, terdapat dugaan korupsi sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2008 di KBRI Thailand sebesar Rp 1,8 miliar.(idr)

Sumber: Kompas, 26 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan