Disidang, Purba Bantah Patungan Menyuap

Kepala Biro Logistik dan Distribusi KPU R.M. Purba tetap membantah ikut andil memberikan uang yang digunakan menyuap oleh anggota KPU Mulyana W. Kusumah terhadap auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Khairiansyah Salman. Hal itu dikatakannya dalam sidang lanjutan kasus penyuapan Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta, kemarin.

Namun, pernyataan Purba tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan saksi Mubari, staf khusus Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, yang diperiksa sebelum Purba. Menurut Mubari, pada pertemuan di Hotel Oasis pada 12 Maret 2005, Purba menyanggupi memberikan uang Rp 50 juta dari Rp 300 juta yang akan diserahkan kepada Khairiansyah. Saat itu, kata dia, Mulyana menyanggupi Rp 50 juta.

Selanjutnya, Pak Purba juga menyanggupi menambah lagi Rp 50 juta. Jadi, yang disanggupi semuanya Rp 100 juta, kata Mubari. Namun, yang terealisasi Rp 80 juta. Uang itu, jelas dia, adalah Rp 50 juta yang diserahkan langsung kepada Mulyana.

Hal tersebut sesuai cerita Purba kepada dirinya dan Sussongko Suhardjo. Waktu itu, Pak Purba bilang yang Rp 50 juta belum diberikan karena kunci brankasnya ketinggalan, ungkap Mubari.

Lalu, pada 4 April 2005, Purba memberikan uang Rp 30 juta yang diletakkan dalam amplop cokelat kepada Mubari. Saat itu, Pak Purba bilang akan melengkapi sisanya, katanya. Uang tersebut lantas diletakkan Mubari di lemari ruang salat Sussongko.

Ketika hal itu ditanyakan majelis hakim, Purba membantahnya. Saya tidak pernah memberikan uang, baik Rp 50 juta atau Rp 30 juta, kata Purba yang tampak berbelit-belit ketika ditanya hakim. Termasuk, saat ditanya hakim Dudu Duswara tentang tempat dia memperoleh gelar S2 magister manajemen.

Purba mengaku memang pernah diminta Mubari membantu patungan memberikan uang kepada Khairiansyah. Saat itu Pak Mubari bilang sudah ada kesepakatan dengan Pak Khairiansyah Rp 300 juta. Kemudian, saya diminta membantu. Tapi, saya keberatan karena tidak ada uang. Saya juga bingung, uang itu untuk apa, paparnya.

Atas jawaban tersebut, anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma kemudian mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Purba tidak menjawab secara tegas saat ditanya peruntukan uang Rp 300 juta itu. Lantas, kenapa Anda keberatan, tanyanya sambil menatap tajam Purba.

Ditanya begitu, Purba tampak gugup. Saya pikir itu bukan urusan saya, jawabnya.

Jawaban Purba itu lantas disahut Made. Anda ini, sebagai sekretaris, apakah tidak tahu kalau pemberian itu ada kaitan dengan proyek kotak suara yang Anda tangani? tanya Made. Yang ditanya hanya diam.

Jawaban Purba dalam persidangan sering tidak nyambung dengan pertanyaan sehingga majelis hakim beberapa kali mengingatkannya atas sumpah yang diucapkan sebelum diperiksa. Saudara jangan bohong. Ada dua orang yang keterangannya berbeda. Kalau ada dua keterangan saksi bertentangan dengan Anda, itu sudah cukup menjadikan Anda tersangka, kata Ketua Majelis Hakim Masyruddin Chaniago. Jadi, Anda memberi uang apa tidak? tanyanya lagi.

Purba bersikukuh dengan jawaban semula. Tidak, katanya.

Sementara itu, Mubari yang duduk di kursi saksi tidak jauh dari kursi Purba tetap menyatakan bahwa dia diberi uang Rp 30 juta secara langsung oleh Purba.

Saat ditanya uang Rp 50 juta yang diserahkan Purba seperti kata Mubari, Mulyana mengaku tidak menerimanya. Saya tidak menerima uang dari Pak Purba. Uang yang saya gunakan sudah di meja. Saya tidak tahu apa sebagian uang itu dari Pak Purba atau tidak, ujarnya. Mulyana juga mengatakan dalam pertemuan di Hotel Oasis, tidak ada kesepakatan soal pembagian jatah memberikan uang untuk Khairiansyah. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 19 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan