Direktur Utama JICT Jadi Tersangka

Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Wibowo Y Widarman sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp3 miliar.

''Kami sudah menetapkan seorang tersangka yakni WYW, dalam kasus korupsi di pelabuhan JICT ,'' kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Aryanto Boedihardjo di Mabes Polri, kemarin.

Menurutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memang baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, kasus itu terus dikembangkan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. ''Kita masih menyidik kasus ini secara intensif,'' tegasnya.

Dari data Media, korupsi di JICT mencapai Rp18 miliar. Pihak Bareskrim telah memeriksa 13 orang dari JICT, Pelindo, dan PT Hautchin and Son untuk kasus korupsi ini.

''Untuk itu, pihak Bareskrim juga akan meminta dilakukannya audit investigasi kasus ini ke pihak BPKP, agar nilai korupsi yang dilakukan tersangka terdata dengan benar,'' ujar Anang.

JICT adalah perusahaan yang 49% sahamnya dimiliki Pelindo dan PT Hautchin and Son memegang 51%. Korupsi di JICT diduga dilakukan dengan cara me-mark-up harga sewa crane (alat pengangkat dan pemindah kontainer) sejak September 2003 hingga Januari 2004.

Tersangka yang Dirut JICT, ternyata merangkap juga sebagai direktur di PT Ocean Terminal Petikemas (OTP). Dengan kewenangannya, tersangka memerintahkan anak buahnya untuk menyewa dua crane dari PT OTP, mulai September 2003 dengan harga US$125 ribu per bulan untuk satu crane, sehingga sampai bulan Januari nilainya sudah mencapai US$1.250.000.

Belakangan diketahui, dua crane yang disewa tidak bisa digunakan maksimal, bahkan sering rusak. Padahal, harga sewa yang wajar jauh di bawah nilai itu. Anehnya lagi, selama empat bulan, PT JICT telah mengeluarkan dana reparasi mesin crane dua kali, dengan masing-masing sebesar Rp3 miliar untuk satu kali reparasi. (San/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan