Diperiksa Jaksa, Bupati Subang Tak Kooperatif

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemarin akhirnya memeriksa Bupati Subang Eep Hidayat berkaitan dengan dugaan korupsi upah pungut. Namun jaksa tak bisa melanjutkan penyidikan karena Eep tak kooperatif. "Karena dari 20 pertanyaan yang akan kami ajukan, hanya 4 pertanyaan yang dijawab," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugiyanto di kantornya kemarin.

Menurut Sugiyanto, Eep hanya menjawab pertanyaan berkaitan dengan identitas diri, kondisi kesehatan, soal apakah tersangka mengerti atau tidak, serta tentang saksi meringankan. "Karena pertanyaan lainnya tak dijawab dan pemeriksaan tak berkembang, tak mungkin lagi pertanyaan dilanjutkan," ujarnya.

Sugiyanto mengatakan akan kembali memeriksa Eep. "Namun sebelumnya akan kami evaluasi (hasil pemeriksaan) hari ini dengan tim jaksa penyidiknya," kata dia. Menurut dia, kejaksaan tak akan membiarkan Eep lolos dari jerat hukum.

Sugiyanto mengatakan keterangan tersangka bukan satu-satunya alat bukti. "Masih ada 18 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Universitas Islam Bandung. Juga ada barang bukti," ujar dia. Namun Sugiyanto mengaku belum memikirkan penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menurut Sugiyanto, tersangka diduga mengkorupsi dana upah pungut Kabupaten Subang tahun 2005-2008. Dana upah pungut tersebut untuk upah penarikan pendapatan negara serta daerah dari sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, perkotaan, dan pedesaan. "Dananya tetap keluar, tapi tak ada kegiatan. Bupati malah membagi-bagikan dana upah pungut itu untuk dirinya sendiri dan koleganya," ujar Sugiyanto.

Eep datang ke kejaksaan tinggi dengan membawa seratusan pendukungnya. Sebelum diperiksa, dia bahkan berorasi di depan massa. "Saya dipanggil Kejati setelah Presiden menandatangani izin pemeriksaan saya," kata Eep.

Setelah diperiksa, Eep menyangkal jika disebut melakukan korupsi. Realisasi penggunaan upah pungut di Kabupaten Subang, kata dia, sesuai dengan peraturan berupa surat keputusan Menteri Keuangan. "Kejaksaan mengada-ada," katanya saat berorasi di depan pendukungnya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung.

Meski begitu, Eep meyakini kejaksaan tetap akan menyidik dan menuntut dirinya sebagai tersangka korupsi dana upah pungut. Penyidikan, kata dia, akan tetap dipaksakan karena merupakan bagian dari rekayasa politik. "Apalagi kalau saya sampai ditahan, berarti rekayasanya pakai kekuatan yang lebih hebat lagi," ujarnya.

Ia pun sesumbar akan membela diri mati-matian dari tudingan jaksa. "Saya tak takut kehilangan jabatan dan nyawa," kata pria yang ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2008 itu. Dari informasi dihimpun, kasus dugaan korupsi dana upah pungut yang terjadi pada 2005-2008 tersebut jumlah totalnya sekitar Rp 32 miliar. Namun, dari hasil penyidikan, dana yang mengalir ke kantong Eep jumlahnya hanya Rp 3,2 miliar. ERICK P HARDI
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan