Dimyati Divonis Bebas, Unjuk Rasa Ricuh

Achmad Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (3/6). Dia adalah mantan bupati Pandeglang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar kepada anggo- ta DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 untuk memuluskan pinjaman Rp 200 miliar Pemerintah Kabupaten Pandeglang dari Bank Jawa Barat.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten, majelis hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum, baik kesatu primer subsider maupun kedua primer subsider, terhadap terdakwa Achmad Dimyati Natakusumah tidak terbukti.

Dalam dakwaan kesatu primer dan subsider, Dimyati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua primer dan subsider, Dimyati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dimyati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer subsider dan kedua primer subsider tersebut.

Terhadap putusan itu, jaksa Eri Ariansyah menyatakan memanfaatkan 14 hari untuk berpikir dan mempelajarinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Pada 29 April, jaksa menuntut Dimyati dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Di luar ruang sidang, pengunjuk rasa yang kecewa melemparkan batu dan polisi mengerahkan meriam air. (CAS)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan