Diduga Menyelewengkan Dana APBD; Mantan Wakil Ketua DPRD Depok Diperiksa Polda Metro [13/08/04]

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, An, diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana APBD sekitar Rp 9 miliar. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkot Depok juga diperiksa Polda Metro.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani membenarkan adanya pemeriksaan terhadap An dan beberapa orang lainnya, namun Kapolda belum menyebutkan secara terperinci sejauh mana keterkaitan An dalam kasus ini.

Pemeriksaan anggota Dewan itu untuk melengkapi tahapan penyelidikan terkait kasus korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya berdasarkan hasil audit BPKP, kata Kapolda kepada Pembaruan, Rabu (11/8).

Menurut Kapolda, tahap penyelidikan perkara ini masih berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan ditambah keterangan saksi lain, juga kemungkinan bertambahnya jumlah uang yang diselewengkan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok H Badrul Kamal, kepada Pembaruan, mengatakan, pihaknya mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Polda dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semuanya saya serahkan kepada instansi yang berwenang. Ini kan laporan pengaduan yang disampaikan sejumlah LSM. Kalau nanti terbukti memang ada aparat Pemkot yang menyalahgunakan anggaran tersebut, saya akan mengambil tindakan tegas, kata Badrul.

Asisten Umum dan Kepala Bagian Keuangan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut, katanya

Sumber Pembaruan di DPRD Kota Depok menyebutkan, dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kantor wakil rakyat tersebut akan sulit diredam karena saksi maupun bukti yang kini ditangani Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dilakukan tahap pemeriksaan kepada mereka yang terkait kasus tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menerima surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Barat terhadap semua anggota DPRD Kota Depok yang diduga terlibat kasus tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memanggil 45 anggota DPRD Kota Depok untuk diperiksa. Pertimbangan pemanggilan tersebut karena mereka disinyalir turut menikmati uang rakyat tanpa melalui prosedur resmi sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Laporan LSM
Adanya dugaan penyelewengan ini berawal dari laporan 11 LSM kepada (KPK) di Jakarta pada 6 Juli 2004. Mereka mensinyalir uang rakyat yang dikorupsi oleh anggota DPRD dan pejabat Pemkot Depok mencapai Rp 36 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edmond Ilyas membenarkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkot Depok. Sejumlah anggota Dewan dan pejabat Pemkot Depok memang sudah kami panggil. Ini baru langkah awal, yakni dimintai keterangan, nanti tunggu perkembangan lebih lanjut, ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Depok Bambang Sutopo membantah jika ada penyalahgunaan atau penggelembungan anggaran APBD pada tahun 2001.

Tidak benar ada penyalahgunaan anggaran. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah-kaidah hukum. Kami akan melakukan koordinasi antarkomisi di DPRD untuk melakukan klarifikasi soal tersebut, katanya. (W-12/G-5)

Sumber: Suara Pembaruan, 13 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan