Dewan Akan Tuntut Balik; Terkait Tuduhan Korupsi Rp 22,9 M [07/06/04]

DPRD akan menuntut balik pernyataan Ir Kunarto, caleg tidak jadi DPRD I Jateng dari PDI-P Kudus yang menyatakan Dewan korupsi Rp 22,9 miliar.

Pernyataan itu dianggap telah membuat opini di masyarakat untuk memecah belah warga Kudus dan memfitnah DPRD.

Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Kudus H Heris Paryono BE MBA, kepada Suara Merdeka di ruang kerjanya, Sabtu (5/6). Heris menyatakan akan membawa permasalahan Kunarto dalam rapat pimpinan DPRD pada Senin (7/6), hari ini.

''Bagaimanapun hal itu menyangkut kredibilitas sebuah lembaga terhormat, jadi harus disikapi secara serius sesuai dengan prosedur,'' tegasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai sesepuh PDI-P Kudus, Heris mengatakan bahwa Kunarto tidak layak mengatasnamakan dirinya sebagai kader PDI-P. Kader PDI-P yang baik tidak akan melakukan hal seperti itu, sebab pernyataan dugaan korupsi tersebut belum terbukti dan hanya akan menjauhkan DPRD dengan masyarakat.

''Kunarto kader musiman yang aktif pada masa pencalegan saja. Mungkin dia hanya menginginkan popularitas karena namanya disebut-sebut di media. Jika ingin terkenal, jadilah warga Kudus yang baik, bukan begitu caranya,'' katanya.

Dia menuturkan, pernyataan itu seharusnya tidak mengatasnamakan PDI-P, tetapi Kunarto sebagai pribadi. Sebab dengan mengatasnamakan kader PDI-P, menurut Heris, dikhawatirkan akan merusak citra PDI-P di mata masyarakat dan Dewan.

''DPRD bukan milik PDI-P saja, pernyataan yang belum jelas buktinya itu akan merusak citra partai.''

Anggaran Ganda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ir Kunarto, caleg tidak jadi PDI-P DPRD I Jawa Tengah, menduga adanya dugaan korupsi yang dilakukan DPRD Kudus Rp 22,9 miliar. Menurut Kunarto, dana tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri.

Jumlah dana publik sebesar itu setara dengan 58,86% pendapatan asli daerah (PAD) Kudus tahun 2003, yaitu Rp 38,8 miliar. Pernyataan dugaan korupsi Dewan tersebut juga ditindaklanjuti dengan permintaan Kunarto pada pihak Kejaksaan Agung, Kapolri, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kapolres, dan KPKPN untuk mengungkap dugaan itu.

Dalam pengaduannya, Kunarto menyertakan data anggaran Dewan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang dia peroleh, telah terjadi anggaran ganda pada pos pengeluaran untuk pilkada. Dana pilkada yang dianggarkan pada 2003 Rp 1,4 miliar dengan rekening bernomor 2.2.1.1101. Namun dalam tahun anggaran 2004, anggaran tersebut muncul lagi dengan nominal dan kode rekening yang sama.

Baik Ketua DPRD Kudus H Heris Paryono maupun Wakil Ketua DPRD Hj Murdinem, secara terpisah kepada Suara Merdeka menyatakan pihak Dewan telah menempuh prosedur yang benar untuk menetapkan sebuah anggaran.

''Tentunya nominal yang disepakati sudah melalui beberapa pertimbangan dengan mendasarkan pada kebutuhan,'' tegas keduanya. (ton-85s)

Sumber: Suara Merdeka, 7 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan