In Depth Analysis: SANKSI SOSIAL DAN EFEK JERA BAGI KORUPTOR

Gagasan pemberian sanksi sosial bagi terpidana kasus korupsi kembali mengemuka setelah pemerintah berencana mengeluarkan Paket Reformasi Hukum. Sanksi itu dianggap sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Namun demikian hukuman bentuk ini harus dirumuskan secara matang agar jelas dalam pelaksanaannya.

Secara konseptual, sanksi sosial merupakan bentuk hukuman yang bertujuan memberikan rasa malu bagi pelaku yang melanggar nilai, norma, moralitas yang berlaku di masyarakat. Wacana ini kembali muncul karena ada fenomena terdakwa maupun terpidana korupsi justru terlihat bahagia, tersenyum, melambai tangan ketika muncul di layar kaca. Oleh karena itu memposisikan terdakwa maupun terpidana sebagai pelanggar nilai kebaikan, cacat moral menjadi bagian untuk menambah efek jera.

Meskipun bentuk sanksi sosial bagi koruptor belum ditentukan namun beberapa pihak yang mengusulkan misalnya sebagai tukang sapu jalanan dan menggunakan rompi khusus bisa dilihat oleh masyarakat. Gagasan lain adalah membersihkan WC umum, KTP bercap koruptor, dan dipekerjakan di perbatasan.

Sebagai upaya untuk meminimalisir korupsi maka wacana sanksi sosial sepatutnya didukung dan dipertegas pengaturannya dalam Undang-Undang (UU). Hal tersebut bisa dilakukan dengan dimasukkan dalam revisi KUHP khususnya Pasal 10 soal pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan beberapa barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Apabila sanksi sosial sudah dicantumkan dalam UU tentu akan menjadi jelas dasar pelaksanaannya. Pada prinsipya sanksi sosial tidak mengurangi hukuman pidana karena bertujuan untuk menambah efek jera dan menjadi harapan baru untuk menegakkan keadilan.

Jika sanksi sosial nantinya efektif dilaksanakan maka akan menjadi terobosan dan menambah perbendaharaan hukuman koruptor yang telah ada seperti penghapusan hak politik dan upaya pemiskinan dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kombinasi ini akan membuat koruptor miskin dan tidak lagi mempunyai kedudukan sosial di masyarakat.

Masyarakat juga harus berkontribusi yaitu dengan tidak memilih para koruptor untuk menduduki jabatan publik, tidak menyambut para koruptor yang telah bebas dari masa hukuman. Pada akhirnya apabila sanksi sosial ini disetujui Presiden untuk masuk dalam Paket Reformasi Hukum, maka harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Sanksi sosial harus menjadi ‘alat’ yang memberikan efek jera pada koruptor dan tidak menjadi dokumen kosong yang tidak memberikan dampak apapun.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan