In-Depth Analysis: Mengakali Proyek Kitab Suci

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai episode anyar skandal korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al-Quran. Selang dua tahun pasca gaung penanganan kasus terdengar, pengusaha yang dekat dengan partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 27 April 2017.

Fahd, yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), bukan tersangka pertama dalam kasus korupsi Al-Quran yang merugikan keuangan negara Rp 27 Miliar. Sebelumnya, tiga terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar berikut putranya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, dan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.

Nama Fahd sendiri berulangkali muncul dalam putusan vonis sebagai pengatur tender proyek. Fahd yang juga dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, diduga aktif bersama Zulkarnaen dan Dendy melobi para pejabat Kementerian. Selain Fahd, nama-nama lain turut muncul dalam persidangan, seperti mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan mantan Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar.

Serupa dengan Zulkarnaen dan Dendy, Fahd terindikasi menerima hadiah terkait pengadaan Al-Quran pada tahun 2011 dan 2012 juga Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) pada 2011 di Kementerian Agama RI. Ditengarai Fahd menerima uang dengan jumlah sebesar Rp 3,411 miliar.

Ia lalu disangkakan dengan pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, subsidair pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Adapun penetapan tersangka Fahd bukan pertama kali dikenakan terhadap dirinya. Tiga tahun silam, ia baru saja menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman 2,5 tahun penjara. Fahd divonis bersalah akibat menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati dalam kasus lobi alokasi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh tahun 2011. Tindak pidana terjadi pada tahun 2010 dan ia ditahan sejak Juli 2012.

Dalam kasus terbaru yang melibatkan Fahd, Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan. Ia berjanji akan mendukung KPK dalam penuntasan kasus dan telah memerintahkan jajaran Kementerian Agama RI untuk bersikap kooperatif dengan Komisi Antirasuah.

Di lain pihak, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono enggan mengaitkan kasus yang menimpa Fahd dengan Partai Golkar. Ia lalu berujar untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Meskipun demikian, kita perlu tetap waspada karena ada kemungkinan upaya mendorong hak angket terhadap KPK bukan hanya terkait dengan penanganan kasus KTP-El, melainkan juga terkait dengan kasus-kasus lain yang melibatkan kader Golkar. Terbukti, ada 10 anggota DPR dari fraksi Golkar yang terlibat aktif mendorong hak angket untuk KPK, yang merupakan jumlah anggota terbanyak, dibandingkan dengan fraksi lainnya. (Egi/Adnan)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan