In-Depth Analysis: Angket DPR Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Hak angket yang disahkan pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna 28 April 2017 lalu, semakin menegaskan jika DPR tak memiliki komitmen kuat dalam agenda pemberantasan korupsi. Inisiatif Angket dipicu penolakan KPK atas desakan sejumlah anggota Komisi III DPR yang meminta bukti rekaman pemeriksaan tersangka Miryam S. Maryani dalam kasus e-KTP. Alih-alih memberikan dukungan atas proses hukum, DPR justru melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Hak angket merupakan hak penyelidikan DPR yang dijamin UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai dengan Pasal 79 ayat  (3) makna penggunaan hak angket  adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun penggunaan angket terhadap  KPK sepertinya  jauh dari mandat penggunaan hak  tersebut, karena justru mengambarkan bentuk arogansi  kekuasaan  legislatif sekaligus mengintervensi atas kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Hak Angket yang Cacat Substansi dan Prosedur

Mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (3), secara substansi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan fungsinya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Di samping itu menjadikan KPK sebagai objek penggunaan hak angket sangat tidak relevan karena KPK bukanlah unsur pemerintah seperti dimaksud UU karena KPK  adalah lembaga Negara yang mandiri dan bukan bagian unsur pemerintah yang dapat dijadikan objek penggunaan hak angket.

Secara proses, hak angket juga cacat secara prosedur, karena dalam  proses pengesahan pada rapat paripurna tidak mendapatkan persetujuan sebagian besar fraksi dan anggota DPR sehingga penetapannya terkesan dipaksakan karena tidak memberi kesempatan masing-masing fraksi di DPR  memberikan pandangannya.

Atas dasar hal tersebut, semakin jelas bahwa Angket DPR sangat tidak tepat dan disorientasi karena tidak memiliki landasan dan tujuan yang jelas, artinya tak lebih sebagai bentuk akal-akalan DPR untuk mempengaruhi dan mengintervensi proses hukum atas penanganan kasus e-KTP. Terhadap para pihak yang mengusulkan dan menginisiasi hak angket tersebut  dapat juga dimaknai sebagai Obstraction of  justice, atau upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

Strategi Penolakan Angket DPR

Meskipun telah disahkan upaya penolakan  terhadap hak angket masih dapat dilakukan, fraksi-fraksi  yang tidak menyetujui harus terus melakukan penolakan misalnya tidak mengirimkan utusan dalam rapat Pansus. KPK sendiri tentu harus konsisten menolak memenuhi keinginan DPR untuk memberikan bukti rekaman yang diminta, dan fokus pada penyelesaian dan penuntasan  proses hukum kasus e-KTP.

 KPK sejatinya juga membuka peluang pengusutan terhadap para pihak yang mengusulkan dan menginisiasi hak angket dalam kerangka Obstaction of  Justice,  sebagaimana diaur dalam pasal 21 Undang-undang  No 31  Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Publik juga harus terus menyuarakan penolakan kepada DPR untuk membatalkan hak angket yang telah disetujui. Kuatnya desakan masyarakat selain merupakan bentuk dukungan kepada KPK juga menegaskan bahwa DPR tidak memiliki basis aspirasi dan legitimasi yang kuat  untuk memproses dan melanjutkan hak angket. (Abdullah/Agus)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan