Depkeh: Huzrin Hood Masih Bebas; Sakit, Belum Menghuni Lapas Tanjung Pinang [04/08/04]

Huzrin Hood, mantan bupati Kepri yang menjadi terpidana dua tahun skandal korupsi APBD Rp 3,456 miliar, ternyata masih bebas di luar penjara kendati perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Hingga kini aparat hukum belum berinisiatif menjebloskan kembali Huzrin ke Lapas Tanjung Pinang.

Dirjen Pemasyarakatan Depkeh dan HAM Mardjaman mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memerintah Kalapas Tanjung Pinang untuk memenjarakan kembali Huzrin.

Itu terjadi karena kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Depkeh-HAM hanya menerima titipan terpidana di lapas dari pihak yang berwenang, yakni Kejari Tanjung Pinang dan PN Tanjung Pinang.

Informasi terakhir, Huzrin memang sempat masuk (ke Lapas Tanjung Pinang). Tapi, dia langsung sakit. Dia lalu menjalani perawatan di luar penjara. Itu laporan dari direktur perawatan (Widiyatno, Red), kata Mardjaman saat ditemui di ruang kerjanya di gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, kemarin.

Mardjaman mengaku sempat mencurigai gelagat Huzrin yang mengalami gangguan kesehatan saat menjalani pemidanaan pada hari pertamanya. Terlebih, kala itu, banyak media massa memuat berita tersebut.

Selanjutnya, mantan Kakanwil Depkeh DKI Jakarta itu meminta laporan dari Kalapas Tanjung Pinang. Dari informasi anak buahnya itu, dia mengehui bahwa Huzrin memang sakit pada hari pertama masuk Lapas Tanjung Pinang, 2 Juli 2004. Kronologinya, dia masuk pagi, lalu dalam keadaan kurang sehat, tapi oleh Kalapas (LP Tanjung Pinang) tidak segera dirawat di rumah sakit. Waktu itu, dilihat Kalapas mungkin saja dia shock atau sakit beneran, ujarnya.

Pada siangnya, lanjut Mardjaman, memang ada beberapa keluhan. Puncaknya pada malam, keluhannya menghebat dan ada kekhawatiran terus memburuk. Lantas, Kalapas membawa Huzrin ke RSUD Tanjung Pinang. Jadi, tidak serta merta begitu dititipkan di lapas, lalu dikirim ke rumah sakit sehingga ada tahapan pemeriksaan, jelasnya.

Praktis, sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap, Huzrin hanya menikmati penjara tak lebih dari 8 jam. Yang mengejutkan, Mardjaman mengaku tidak tahu-menahu adanya jaminan penangguhan yang diajukan Gubernur Riau Rusli Zainal yang belakangan menjadi kontroversial. Saya malah tahu sekarang. Yang saya tahu, Huzrin berada di luar Lapas Tanjung Pinang karena masih dirawat, aku Mardjaman.

Lebih lanjut, dia menegaskan, Ditjen Pemasyarakatan tidak mempersoalkan adanya surat penangguhan penahanan dari Gubernur Riau Rusli Zainal. Yang dilakukannya adalah menjalankan perintah menitipkan terpidana dan tahanan dari pengadilan dan kejaksaan. Soal dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan (Huzrin), itu kewenangan pihak hakim dan jaksa, pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan eksekusi Huzrin menjadi tersendat gara-gara munculnya surat penangguhan dari gubernur Riau. Selain itu, kondisi terpidana sakit-sakitan. Depdagri mengecam langkah gubernur Riau yang menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Huzrin. Surat penangguhan penahanan Huzrin diterbitkan pada 25 Juni 2004. Surat tersebut diajukan gubernur kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Surat itu bernomor 180/HK/77.09/2004. Alasan penangguhan adalah status Huzrin sebagai tokoh masyarakat Riau, khususnya Kepri. Karena itu, jika eksekusi dilaksanakan, diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam mayarakat menjelang pilpres.

Tiga hari kemudian, yakni 28 Juni 2004, gubernur melayangkan surat dengan isi yang sama ke kepala Kejaksaan Agung dengan tembusan, antara lain, ketua Mahkamah Agung, menteri dalam negeri, ketua Pengadilan Tinggi Riau, ketua DPRD Provinsi Riau, dan ketua PN Tanjung Pinang.

Sekadar catatan, oleh pengadilan -yang kemudian dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) menanggapi kasasi Huzrin- mantan bupati Kepri itu dihukum dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan ganti rugi Rp 3,456 miliar. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 4 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan