Dana Relawan Harus Diatur dalam UU Pemilu

Antikorupsi.org, Jakarta, 24 Juni 2016 – UU Pemilihan Umum (Pemilu) harus turut mengatur perihal dana relawan. Hal ini juga harus diikuti dengan pengaturan soal dana pemenangan dalam tahapan pra-pemilu.

“Ada kekosongan hukum dalam pendanaan relawan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jumat, 24 Juni 2016.

Dalam hal relawan Teman Ahok misalnya, kendati telah mencantumkan secara transparan di situs temanahok.org, pencantuman jelas dan mendetail soal muasal sumbangan belum ditemukan.

Kasus tersebut juga tidak hanya terjadi terhadap relawan Teman Ahok saja, namun juga relawan di daerah lain dan partai politik dalam tahapan pencalonan.

Tindakan tersebut tidak melanggar hukum, namun membuka ruang untuk masuknya dana ilegal atau mahar politik antara kandidat dan donatur. Sehingga pengaturan soal dana pemenangan dalam tahapan pra-pemilu menjadi penting.

Heroik Pratama, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan, pengaturan diperlukan jika menengok kondisi tersebut.

Pengaturan juga diperlukan agar pihak yang turut terlibat dalam proses pra-pemilu menjalankan prinsip-prinsip pemilu dengan baik.

“Bagamana kita menjaga semangat voluntarisme politik, tapi juga turut menjaga prinsip-prinsip pemilu,” kata Heroik dalam kesempatan yang sama.

Heroik menegaskan, pengaturan tidak bertujuan untuk membatasi semangat voluntarisme politik, namun agar terdapat pertanggungjawaban yang jelas atas aktivitas yang dilakukan.

“Kita harus menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas,” katanya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Peneliti ICW Almas Sjafrina; dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan