Dana PSIR Diduga Bocor; Diselewengkan dengan Modus Rekayasa LPj

Dana Rp 7 miliar dari APBD Rembang Tahun 2010 untuk Persatuan Sepak Bola Indonesia Rembang (PSIR) diduga bocor.

Dana tersebut disinyalir diselewengkan dengan modus rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Dugaan korupsi itu dipaparkan oleh Bambang Wahyu Widodo dari Lembaga Studi Pemberdayaan (Lespem) Rembang. Menurut dia, LPj yang disusun pengelola PSIR tampak asal-asalan. Terjadi dobel laporan bulanan ataupun dobel pendanaan. Misal, salah satu dari tiga asisten pelatih dilaporkan mendapat gaji sebagai pelatih dan pemain.

”Padahal dia tidak pernah main,” kata Bambang di kantor Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jalan Lempongsari Semarang, Minggu (23/10).

Pada bulan Oktober 2010, asisten pelatih itu tercatat mendapat gaji sebagai pemain sebesar Rp 14.062.000 dan sebagai asisten pelatih Rp 11.200.000. Dalam mata anggaran 25 persen kontrak, yang bersangkutan dilaporkan menerima Rp 30 juta sebagai pelatih dan Rp 37.500.000 sebagai pemain.

Dalam LPj juga tercatat pelatih kepala menerima total gaji Rp 350 juta, sedangkan dua asisten pelatih lain masing-masing digaji Rp 201 juta dan Rp 147 juta.

”Kenyataannya, untuk satu pelatih dan tiga asisten itu hanya dikeluarkan total Rp 250 juta. Mark up- nya besar sekali,” imbuhnya. Hal serupa diduga terjadi pada anggaran untuk pengeluaran lain.

Diselidiki Kejati
Dugaan korupsi itu pernah diselidiki Kejati Jateng. Lespem Rembang memiliki dokumen Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Kejati nomor 08/0.3.5/Fd.1/8/2011 bulan Agustus  2011. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus atau Aspidsus (saat itu), Setia Untung Arimuladi. Dalam penyelidikan tersebut telah dipanggil tiga saksi, salah satunya Manajer PSIR, Soemadi.

”Tapi sampai sekarang tak jelas kelanjutannya, dan belum ada tersangka,” kata Bambang. Hingga semalam Soemadi belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi, ponselnya tidak aktif.

Kepala Kejati Jateng, Bambang Waluyo mengatakan, belum pernah mendapat laporan kasus itu.

”Kasus yang mana itu, saya kok belum dapat laporan. Besok coba saya tanyakan Asintel dan Aspidsus. Kalau memang belum ada, berarti laporannya masuk sebelum saya (menjabat Kajati Jateng),” jelas Bambang.

Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto menegaskan, pihaknya akan mengawal penanganan kasus itu. ”Kalau tidak dipantau, akan hilang. Kalau kasus ini tidak diindahkan Kejati, kami akan dukung Lespem melaporkannya ke KPK,” kata Eko. (ana-59)
Sumber: Suara Merdeka, 24 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan