Dana Abadi Umat; 4 Anggota DPR tidak Penuhi Panggilan Polisi

Empat anggota Komisi VI DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima aliran dana abadi umat (DAU) Departemen Agama tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kemarin.

''Kita telah panggil, tetapi hari ini mereka tidak bisa hadir,'' kata Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigjen Indarto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Empat anggota Dewan itu adalah Taufikurrahman Saleh (F-KB), Lukman Hakim Syaifuddin (F-PPP), Anwar Arifin (F-PG), dan Siti Supatmi (F-PDIP). Pada periode 2004-2009, mereka tetap duduk di Senayan, namun sudah berbeda komisi.

Menurut Indarto, empat anggota Dewan itu berhalangan hadir karena sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah, sehubungan dengan masa reses yang baru berakhir pada 16 Agustus mendatang.

Timtas Tipikor, lanjutnya, akan menjadwal ulang pemeriksaan para anggota legislatif itu. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan waktunya.

Terkait pemanggilan itu, sore kemarin, Ketua DPR Agung Laksono memanggil empat anggota DPR tersebut. ''Intinya, saya panggil mereka karena ada surat dari Bareskrim Mabes Polri yang memanggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi,'' kata Agung di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Agung mengatakan, surat panggilan yang ditembuskan ke pimpinan DPR itu sudah disampaikan kepada empat anggota DPR itu dalam pertemuan tertutup di ruang kerjanya. Sebagai Ketua DPR, lanjut Agung, dirinya tidak dalam kapasitas untuk memberikan izin pemeriksaan terhadap keempat anggota Dewan itu. Namun, dia menyambut baik proses hukum yang tengah berlangsung. (Hil/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan