Cek Suap dari Kantor Nunun

Nama Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, kembali disebut-sebut dalam sidang dakwaan Udju Djuhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Udju dibidik dalam kasus pemberian cek pelawat (traveler's cheque) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Edy Hartoyo, mengungkapkan bahwa sebagian dari cek suap itu diserahkan kepada anggota DPR di kantor perusahaan milik Nunun, PT Wahana Esa Sejati, di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Penyerahan cek itu terjadi setelah pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Yang menyerahkan adalah Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari M.J., salah seorang direktur di PT Wahana Esa Sejati.

Pengacara Nunun, Partahi Sihombing, membantah tuduhan jaksa. "Coba aja buktikan!" Partahi menantang KPK membuktikan keterlibatan kliennya. Dia menambahkan, dugaan keterlibatan Nunun itu hanya didasari keterangan sepihak Arie.Anton Septian | Riky Ferdianto | Jajang

Mengalir dari Jalan Riau

DARI kantor PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau 17-19, Menteng, Jakarta Pusat, ratusan cek pelawat itu mengalir ke kantong para wakil rakyat di Komisi IX di Senayan. Uang suap kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

2000

Nunun Nurbaeti dan Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo berkongsi membentuk PT Wahana Esa Sejati, yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Nunun menjadi direktur utama. Arie menjadi salah satu direktur.

AWAL JUNI 2004

Nunun memperkenalkan Arie kepada Hamka Yandhu, anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, di ruang kerjanya. Waktu itu Nunun juga meminta Arie jadi kurir untuk menyampaikan “tanda terima kasih” kepada Hamka dan kawanannya. Cara dan waktu penyerahannya diatur kemudian.

8 JUNI 2004

Miranda S. Goeltom dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI dengan dukungan 41 suara anggota Komisi IX DPR.

9 JUNI 2004

- Pukul 12.00. Dudhie Makmun Murod, anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan, menelepon Arie dan memintanya membawa tas karton berlabel merah ke Restoran Bebek Bali, Senayan. Arie membawa empat tas itu dalam bagasi Mercy 280-S-nya. Di perjalanan, Endin A.J. Soefihara, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menelepon akan mengambil titipan Nunun yang berlabel hijau. Endin menunggu di Hotel Atlet Century Park, Senayan.

- Pukul 13.30-14.00. Arie menyerahkan tas merah kepada Dudhie di Bebek Bali.

- Pukul 15.00. Arie menyerahkan tas hijau kepada Endin di kafe/bar lobi atas Hotel Century.

- Pukul 17.00. Arie, yang telah kembali ke kantornya, ditelepon Hamka Yandhu. Menjelang magrib, Hamka datang ke ruang kerja Arie, mengambil tas berlabel kuning.

- Pukul 18.30. Udju Djuhaeri dan tiga temannya dari Fraksi TNI/Polri datang ke ruang kerja Arie dan mengambil tas karton berlabel putih. Di depan Arie, para tamu itu sempat menghitung cek pelawat di dalam tas tersebut.

Agustus/September 2004

Nunun dan Arie bertemu dengan Miranda di gedung BI. Arie ditawari menjadi Sekretaris Gabungan Seluruh Bridge Indonesia, mendampingi Miranda yang menjabat ketua. Tapi Arie menolak. ***

“Coba saja buktikan! Jelaskan kapan waktunya, siapa yang menyerahkan, siapa saksinya, dan bagaimana caranya.” Pengacara Nunun, Partahi Sihombing.

Naskah: Tim Tempo
 
Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan