Bupati Sukoharjo; Tersangka Politik Uang akan Dilantik

Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto tetap akan melantik Bupati terpilih Sukoharjo Bambang Riyanto meski penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada pilkada 27 Juni 2005.

Ia akan tetap dilantik, karena itu proses administrasi politik yang sudah final. Walau ada masalah hukum, bisa saja, kata Gubernur usai melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kompleks Balai Kota Surakarta, kemarin.

Mardiyanto menegaskan, pihaknya berpegang pada proses administrasi. Gubernur tidak ikut campur dalam kasus hukum yang dihadapi Bambang, sebab langkah tersebut sudah merupakan tahapan pilkada. Wilayah politik bukan koridor saya. Kalau ada kasus hukum, silakan untuk diselesaikan. Dengan catatan hukum itu bukan hukum yang berbau politis. Kalau ada kasus hukum, apa hukum pidana atau perdata, silakan saja. tegasnya.

MA tolak
Sementara itu, majelis hakim agung menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ferry Tinggogoy-Hamdi Paputungan dan Wenny Warouw-Marhany Pua.

Dalam putusan yang dibacakan hakim Parman Suparman pada persidangan gugatan pilkada Provinsi Utara (Sulut) di Gedung MA Jakarta kemarin, majelis hakim menolak semua gugatan permohonan dari pemohon. Putusan ini sudah final, karena itu tidak ada upaya hukum lagi, kata Parman, yang diteruskan dengan mengetok palu hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perkara yang diatur dalam Peraturan MA (Perma) No 2/2005, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 6/2005 tentang proses pilkada. Karena, gugatan yang diajukan pemohon tidak menyangkut masalah selisih perhitungan suara.

Hakim mengatakan saksi-saksi dan bukti yang diajukan Ferry Tinggogoy-Hamdi Paputungan dan Wenny Warouw-Marhany Pua tidak memenuhi syarat formal untuk disidangkan.

Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan beberapa bukti berupa pernyataan sekelompok warga yang tidak mencoblos. Alasannya, pernyataan yang diajukan ke persidangan tidak disertai meterai dengan nominal yang disyaratkan. (Msc/FR/WJ/MY/P-5)

Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan