Bupati Subang Jalani Sidang Perdana

Bupati Subang Eep Hidayat akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/4), berkait dengan dugaan penyimpangan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dia didakwa telah merugikan negara senilai Rp 14,2 miliar dengan membagi-bagikan biaya pemungutan PBB kepada PNS.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Slamet Siswanta pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Nota keberatan atau eksepsi setebal 44 halaman langsung dibacakan pada hari yang sama oleh Eep dan juga tim kuasa hukumnya. Tanggapan eksepsi akan dibacakan satu minggu kemudian, Senin (25/4).

Pada saat yang sama, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Eep yang ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru sejak 28 Maret.

Selama persidangan berlangsung tidak ada pengerahan massa seperti yang dilakukan Eep sewaktu dia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Eep didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kebijakannya melalui surat keputusan bupati agar dana biaya pemungutan PBB (BP PBB) dibagi-bagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan. Dia beserta pejabat lain, seperti sekretaris daerah, juga turut mendapat jatah dengan pembagian tersebut.

Slamet menuturkan, tindakan Eep dengan menggunakan dana BP PBB untuk tambahan penghasilan PNS adalah penyalahgunaan wewenang karena juga tidak diputuskan dalam peraturan daerah dan mendapat persetujuan legislatif. ”Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 14,2 miliar,” kata Slamet.

Selain Eep, kasus BP PBB juga menyeret nama Agus Muharram yang saat itu menjabat kepala dinas pendapatan daerah sebagai tersangka. Begitu pula dengan Bambang Heryanto yang saat itu menjabat sekretaris daerah.

Ditolak
Dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan, pihak Kejati Sultra menolak permohonan penangguhan penahanan atas Sekretaris Daerah Kota Kendari Amarullah yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,1 miliar. Jaksa menyatakan tidak akan terpengaruh tekanan massa yang meminta Amarullah dibebaskan.

”Keputusan hasil rapat pimpinan dan staf, permohonan penangguhan itu belum dapat dikabulkan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Suleman Hadjarati, Senin (18/4).

Kejati Sultra sejak 13 April lalu menahan Amarullah sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perluasan Kantor Gubernur Sultra tahun 2010 senilai Rp 2,1 miliar. (ELD/ENG)
Sumber: Kompas, 19 April 2011
---------------
Bupati Subang Terancam 20 Tahun Bui
Eep langsung mengajukan eksepsi.

Bupati Subang Eep Hidayat terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana upah pungut yang membelitnya. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin.

Jaksa penuntut umum mendakwa pria berusia 47 tahun itu telah melakukan korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang tahun 2005 hingga 2008 senilai total Rp 14,29 miliar. "Terdakwa terancam minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar jaksa penuntut, Slamet Siswanta, seusai sidang pembacaan dakwaan jaksa dan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, untuk realisasi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan/perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan selama tahun 2005 hingga 2008 senilai lebih dari Rp 332 miliar, Kabupaten Subang beroleh alokasi biaya pemungutan pajak senilai Rp 14,9 miliar melalui rekening kas daerah di Bank Jabar cabang Subang.

Total Rp 14,29 miliar dana tersebut lalu dibagikan kepada terdakwa sendiri selaku bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala Dinas Pendapatan Daerah, serta para aparat penunjang operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Perinciannya, Eep mendapat bagian Rp 2,8 miliar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Agus Muharam Rp 1,3 miliar, Wakil Bupati Maman Yudia Rp 912,8 juta, dan Sekretaris Daerah Bambang H. Rp 912,8 juta. Adapun sisanya dibagikan kepada para aparat penunjang operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan seharusnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan. Selain itu, menurut Keputusan Menteri Keuangan RI, pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada kepala daerah tidak meliputi pajak untuk wajib pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan penasihat hukum langsung memohon kepada majelis hakim untuk langsung menyampaikan nota eksepsi atau keberatan. Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang lalu mengabulkan permohonan kubu Eep.

Dalam eksepsinya, Eep antara lain menyatakan bahwa dirinya sama sekali tak melakukan pelanggaran hukum terkait pembagian biaya pemungutan pajak. Selain itu, Eep menambahkan, biaya pemungutan pajak tersebut sudah termuat dalam APBD Kabupaten Subang 2005-2008, yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Subang melalui rapat paripurna.

"Terima kasih saya sudah dijebloskan ke Penjara Kebonwaru meskipun tidak bersalah," kata Eep.

Tim penasihat hukum Eep menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas karena tidak dilandasi peraturan yang memadai dan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Mereka pun memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut atas Eep. "Dakwaan jaksa harus batal demi hukum," ucap Abdy Juhana, salah satu penasihat hukum Eep. ERICK P HARDI
 
Sumber: Koran Tempo, 19 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan