Buntut kasus pelaporan ke kejati 45 Anggota dewan laporkan 12 LSM ke polisi [06/08/04]

Ancaman anggota DPRD Sumenep akan menuntut balik 12 LSM Sumenep yang dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga dewan benar-benar dilakukan.

Sebanyak 45 anggota dewan yang diwakili oleh 16 unsur pimpinan dewan dan fraksi secara resmi menyampaikan tindak pidana pencemaran nama baik kepada polisi.

Rombongan anggota dewan yang dipimpin oleh ketua dewan dan empat orang kuasa hukumnya, diterima langsung Kapolres Sume-nep, AKBP Drs Djamaludin, Kamis (5/8).

Kuasa Hukum DPRD Sumenep, Syaiful Maarif SH CN dalam laporannya mengatakan laporan LSM Kelompok Peduli Sumenep (KPS) kepada kejati yang telah dimuat di berbagai media massa tidak benar bahkan cenderung merupakan fitnah serta tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Termasuk tuduhan bahwa gaji dewan di-mark up itu tidak akurat dan tidak benar. Mereka telah menghina dan mencemarkan nama baik klien kami selaku anggota dewan, katanya.

Salah satu contoh yang dinilai sangat fatal sekali adalah gaji ketua dan anggota dewan yang sama sekali tidak benar. Misalnya untuk gaji ketua dewan tahun 2002 yang tertulis Rp 9.526.000 dan anggota Rp 8.277.000, sangat tidak benar. Karena gaji yang sebenarnya dalam tahun 2002 untuk ketua dewan Rp 4.586.238 dan anggota Rp 3.083.825.

Apalagi untuk gaji tahun 2003 yang dilaporkan 12 LSM itu juga sangat tidak benar. Dalam laporan LSM itu tertulis, untuk gaji ketua dewan mencapai Rp 21. 526.637 dan anggota Rp 18.956.600 juga tidak tepat. Karena dalam data sebenarnya gaji yang diterima Ketua Rp 7.704.000 dan anggota Rp 5.867.080. Sehingga dengan laporan itu, apalagi dimuat di media massa, maka itu jelas merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami, sambung Syaiful Maarif.

Ditanya, kenapa laporan tuntutan pencemaran nama baik dilakukan sebelum laporan 12 LSM itu diproses pengadilan, pengacara yang juga menjadi pengacara Sekkab Sumenep dalam kasus DAU itu, mengatakan hal itu dilakukan sesuai hukum.

Lagi pula tuduhan itu yang disampaikan 12 LSM itu telah disiarkan di media massa, sehingga telah menimbulkan kesan yang menyesatkan.

Kapolres Sumenep, AKBP Drs Djamaludin yang saat menerima anggota dewan itu didampingi Kasat Reskrim Iptu Pol Hartoyo menyatakan menerima laporan itu dan sejak itu pula polisi akan langsung memproses dengan memeriksa kepada pelapor yang saat diwakilkan kepada kuasa hukumnya. (st2)

Sumber: Surya, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan