Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 10-16 Maret 2016

Sanksi Tegas Bagi Yang Tidak Melaporkan LHKPN

Sudah setahun lebih menjabat, sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para wakil rakyat tersebut tidak memiliki komitmen antikorupsi, terutama dalam membuka jumlah dan asal usul harta kekayaan yang mereka miliki.

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah anggota DPR yang belum mengisi LHKPN sebanyak 203 orang. Paling mengejutkan, satu diantaranya adalah ketua DPR Ade Komarudin yang berasal dari Partai Golkar.

Mengisi dan mengirim LHKPN merupakan kewajiban Penyelenggara Negara atau pejabat publik. Berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. LHKPN akan diperiksa oleh KPK. Diawali pemeriksaan secara administratif, kemudian pengumuman untuk menerima masukan seluas-luasnya dari masyarakat hingga melakukan pemeriksaan khusus yaitu diantaranya dengan pemeriksaan fisik dan konfirmasi.

Dari laporan dan proses pemeriksaan LHKPN ini KPK bisa melacak pertambahan harta kekayaan para pejabat publik, apakah wajar atau tidak wajar. Kasus Komisaris Jendral Budi Gunawan bisa menjadi contoh. Kasus berawal dari dugaan adanya transaksi mencurigakan di rekening mantan ajudan Megawati ketika menjadi presiden. Harta kekayaan Budi Gunawan meningkat dari sebelumnya berjumlah Rp 4.684.153.542 pada 19 Agustus 2008 menjadi sebesar Rp 22.657.379.555 dan 24 ribu dollar Amerika pada 26 Juli 2013.

Faktor penyebab penyelenggara negara, terutama DPR mengabaikan pelaporan LHKPN karena pelaporan masih tergantung pada kesadaran mereka ditambah sanksi yang lemah. Itu sebabnya penyelenggara negara sering beralasan lupa atau sibuk untuk mengisi laporan. Contohnya Ketua DPR Ade Komarudin, yang terakhir kali mengisi LHKPN pada tahun 2001, beralasan tidak sempat karena sibuk. Padahal Politisi Golkar ini meminta agar DPR lebih transparan dalam pembahasan anggaran.

Harus ada sanksi yang tegas untuk memaksa para penyelenggara negara mengisi dan mengirim LHKPN. Peraturan Pemerintah (PP) bisa menjadi salah satu jalan keluar dengan mempertegas dan memperjelas sanksi yang akan dikenakan kepada pejabat publik yang melanggar. Misal dengan menunda kenaikan pangkat atau menahan tunjangan pejabat publik. Dengan dikeluarkannya PP, diharapkan bisa meningkatkan jumlah pejabat publik yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.


RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

10 Maret

  • Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap dengan tersangka Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.

  • KPK menetapkan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari, Siti Marwa, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait dengan pengadaan pupuk di badan usaha milik negara (BUMN) itu pada 2010-2012.

  • Harry Tanoesoedibyo tidka hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom.

  • KPK memeriksa tujuh orang saksi dari PT Hutama Karya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

  • Wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Islan Hanura, tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD Muba 2015 dengan agenda eksepsi Darwin AH di PN Tipikor Pengadilan Palembang.

  • Gugatan praperadilan kasus Bank Century ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Aktivis antikorupsi, Ronny Maryanto, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena bersalah mencemarkan nama Fadli Zon.

  • Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai nonaktif, Irenius Adii, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady, penyuap mantan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

14 Maret

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, mangkir dalam panggilan kedua Kejati Sulselbar terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bantaeng 2011.

  • KPK panggil Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, untuk kedua kalinya terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji atas ‘pengamanan’ proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

  • Manager Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK), diperiksa pertama kalinya oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

  • Tersangka dalam kasus korupsi dana distribusi logistik di Komisi Pemulihan Umum Jawa Timur, Sumaryono, mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

15 Maret

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Dasep Ahmadi, pembuat mobil listrik yang bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 3 tahun penjara dalam perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Majelis hakim juga memvonis istri Gatot, Evy Susanti, penjara 2,5 tahun dalam perkara yang sama. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

  • Mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengusutan atas kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan Ilmu Pelayaran Tahap III, Sorong, Papua Barat.

  • Dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur tahun 2013, Baharuddin dan Witman Budiarta, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

  • Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan jasa Master Plan pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2012 dituntut berbeda. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Anambas, Raja Ishak, dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara, dan pelaksana kegiatan proyek Master Plan, Dewi Khuraisin, dihukum selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara, dengan membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 juta.

  • Anggota Komisi X DPR dari Golkar, Budi Supriyanto, dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

16 Maret

  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp17,7 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan