Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 29 September - 5 Oktober 2016

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

 29 September

  • Terdakwa kasus suap proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi, Sukotjo S Bambang, dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subside 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,933 miliar subsider 1 tahun penjara.
  • KPK memeriksa Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti, sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPD non aktif, Irman Gusman.
  • Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut tahun 2013, yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

30 September

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugata OC Kaligis karena MK tidak bisa menerima khususnya terkait hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, tidak sesuai dengan fakta hukum.
  • KPK memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubenur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2008-2014.
  • Sidang pembacaan vonis kasus korupsi pembelian lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp43 miliar di Kota Bogor, atau dikenal dengan sebutan kasus "Angkahong" digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

 3 Oktober

  • KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan tahun 2011-2012.
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dintanbunhut, Suyanto SP, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi bidang perkebunan tebu tahun 2012.

 4 Oktober

  • Sidang perdana praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006 dengan nilai kontrak Rp65 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 5 Oktober

  • KPK memeriksa Ketua DPD non aktif, Irman Gusman, dan istrinya, Liesyana Rizal Gusman, sebagai tersangka untuk perkara dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor.
  • KPK memeriksa mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan