Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 2-8 Juni 2017

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

2 Juni

  • Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Syamri Adnan, dalam kasus korupsi penggelembungan pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agama Maninjau dari Rp 150.000 per meter persegi menjadi Rp 204.778 per meter persegi.
  • KPK menetapkan anggota DPR, Markus Nari, sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP karena diduga mempengaruhi dua terdakwa dan tersangka Miryam.

5 Juni

  • Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Umum (RSU) Banten. Ketiganya yaitu mantan Wakil Direktur (wadir) Pelayanan Liliani, mantan Wadir Umum dan Keuangan Iman Santoso, dan Madsubli yang masih menjabat Wadir Penunjang.
  • KPK mengajukan permohonan bantuan timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) ke Singapura dan Inggris untuk meminta sejumlah data serta informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
  • KPK memanggil kakak Andi Narogong, Dedi Prijono, terkait kasus korupsi e-KTP. Dedi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
  • KPK melakukan OTT terhadap enam anggota DPRD Jawa Timur.

6 Juni

  • Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi ditahan terkait dugaan korupsi pemotongan sebesar 15 persen pada setiap pencairan dana kegiatan rutin BPBD.

7 Juni

  • KPK menetapkan enam tersangka suap dalam tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki; staf DPRD, Santoso; ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat; Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Rohayati; Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Bambang Heryanto; serta staf DPRD, Rahman Agung.

8 Juni

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Taufik, sebagai tersangka kasus pungutan liar terhadap narapidana.
  • Jaksa penuntut KPK menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hukuman subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi hambalang.
  • Bareskrim Polri memeriksa 21 saksi terkait dugaan korupsi aset Pertamina berupa tanah di Simprug, Jakarta Selatan.
  • KPK memeriksa 8 saksi untuk tersangka Andi Narogong. Mereka adalah Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tjien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada William Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya, Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin BPN) M Rukyat Nur, Nuryati Tanuwidjaja (ibu rumah tangga), Andaka Narjadin (wiraswasta), dan Tjhin Setiadi Sutanto (wiraswasta).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan