Buletin Antikorupsi: Update 2015-4-10

RINGKASAN:

Pada Kamis malam, 9 April, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan di Bali dan Jakarta yang berakhir dengan penangkapan tiga tersangka korupsi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adriansyah (PDI-P, Kalimantan Selatan 2) dan Agung Kusniadi ditangkap di Sanur,  di sebuah hotel di Bali, sementara seorang pengusaha yang sejauh ini hanya teridentifikasi sebagai Andrew H, ditangkap di hotel di Jakarta. Keterangan awal menyebutkan bahwa Agung bertindak sebagai perantara untuk Andrew H. Penangkapan politisi PDI-P ini mengejutkan anggota lain yang berkumpul di Bali dalam rangka konvensi tahunan yang berlangsung tiga hari. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK dilaporkan menyita sejumlah uang mata uang rupiah dan dolar Singapura. Adriasnyah merupakan anggota Komisi IV DPR, yang mengawasi bidang kehutanan, perikanan dan pertanian. Anggota PDI-P mengutarakan bahwa kejadian tersebut sangat memalukan, dan kemungkinan besar yang bersangkutan akan kehilangan posisinya dan dikeluarkan dari keanggotaan partai. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat, mengatakan bahwa Adriansyah akan diberhentikan sementara dari tugasnya selama penyidikan, sementara Ketua DPR, Setya Novanto, mengharapkan seluruh pihak menghormati peraturan hukum, dan meminta masyarakat untuk menghargai asas praduga tak bersalah. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa operasi tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang baru diterima KPK minggu lalu. Meskipun penyidik masih memeriksa kasus, Johan mengatakan bahwa KPK mencurigai bahwa tuduhan suap dilakukan terkait dengan ijin pertambangan di Kalimantan Selatan. Dalam laporan awal penangkapan, harian Kompasmengutip pernyataan sumber yang dipercaya, yang mengatakan bahwa suap-menyuap tersebut terkait dengan pejabat di Pengadilan Jakarta Selatan, pengadilan sama yang mengeluarkan keputusan kontroversial.

Pada Jumlat, 10 April, Suryadharma Ali, tiba di kator pusat KPK untuk menjalani pemeriksaan, kehadirannya mengikis spekulasi bahwa yang bersangkutan akan ditahan karena menolak hadir. Setibanya di KPK, mantan menteri Agama tersebut mengatakan bahwa ia berharap kasusnya akan ditangani sesuai dengan hukum dan bukan berdasarkan opini. Suryadharma Ali telah menolak memenuhi dua panggilan sebelumnya, dan mengatakan bahwa permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih dalam pertimbangan. Akan tetapi, pada Rabu, 8 April, pengadilan menolak seluruh permohan Suryadharma. Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo – yang sidang praperadilannya akan dimulai Senin, 13 April – juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Jum’at, 10 April, tapi sampai tulisan ini diturunkan, yang bersangkutan masih belum hadir.

Sidang praperadilan mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, 10 April. Hadir sebagai saksi untuk KPK, mantan Hakim Mahkamah Agung, Yahya Harahap, yang memberikan kesaksian bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan, menetapkan status tersangka, dan melakukan penahanan, jika cukup bukti telah dikumpulkan, termasuk pernyataan saksi, terstimonial saksi ahli, atau dokumen. Tertimonial Yahya berlawanan dengan pernyataan yang didengar pada sidang kemarin, dimana dikatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas mantan pejabat pertamina tersebut, karena yang bersangkutan bukan merupakan pejabat pemerintah. Pada tahun 2010, Pengadilan Inggris, Southwark Crown, menemukan bahwa perusahaan perwakilan Innospec telah membayar suap pada  pejabat Indonesia, termasuk Suroso, untuk memperoleh kontrak petrokimia yang menguntungkan, dan memerintahkan perusahaan membayar denda sebesar £8.3.

Pada Jum’at, 10 April, penyidik KPK mengirimkan dokumen Fuad Amin Imron ke tim penuntut lembaga ini. Fuad menghadapi dua tuduhan korupsi dan satu tuduhan pencucian uang sehubungan dengan kontrak gas alam dalam jumlah besar di Jawa Timur. Dalam sidang yang berbeda, Antonius Bambang Djatmiko dari PT Media Santosa (MKS) memberikan kesaksian bahwa ia telah membayar uang suap pada Fuad Amin secara teratur untuk memperoleh perjanjian gas alam yang menguntungkan.  

Hadir di DPR pada Kamis, 9 April, perwakilan dari KPK dan PPATK mengatakan pada anggota Komisi III yang akan melakukan sidang pengesahan minggu depan, bahwa calon Kapolri, Badrodin Haiti, tidak diduga melakukan korupsi. Plt. Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, mantan polisi, memuji ketaatan Haiti karena menyerahkan laporan terkini terkait kekayaannya, dan karena dukungan Haiti atas upaya KPK. Ketua PPATK, M. Yusuf, mengatakan bahwa unit pengawasan khusus dilembaganya tidak memliki kecurigaan atas transaksi keuangan terakhir Haiti. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi tidak reguler yang melibatkan rekening Haiti. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa transaksi-transaksi tersebut telah ditelusuri oleh BARESKRIM, dan telah ditangani pada awal 2010. Komisi III DPR dijadwalkan melakukan pengesahan atas Haiti minggu depan, pada 15 -17 April. Komisi yang sama melakukan pertemuan pada Jum’at, 10 April, sehubungan dengan pembahasan Perppu yang dikeluarkan Presiden untuk melantik Plt. Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, dan Plt. Wakil KPK, Indriyanto seno Adji dan Johan Budi. DPR harus menyetujui langkah hukum sementara tersebut agar Perppu dapat memiliki kekuatan hukum tetap. Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin (Golkar – Lampung), mengatakan bahwa DPR memiliki waktu yang cukup untuk membahas Perppu sebelum memasuki masa reses pada 25 April.

Pada Jum’at, 10 April, Ketua BARESKRIM, Budi Waseso, menangkis kritik terhadap BARESKRIM yang menangani kasus tuduhan pencucian uang terhadap Komjen – dan mantan pimpinan Waseso – Budi Gunawan. Waseso berjanji bahwa pemeriksaan kasus akan dilakukan dengan adil dan transparan, melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Agung, KPK dan PPATK. Selanjutnya, Waseso menyatakan bahwa tuduhan mungkin akan dilayangkan terhadap pejabat KPK karena telah melampaui kewenangan karena mendakwa Budi Gunawan dengan tuduhan pencucian uang, pada awal tahun ini. Waseso mengatakan bahwa penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi hukum, dan ada konsekuensi jika kewenangan yang dipercayakan oleh masyakarakat pada lembaga tersebut disalahgunakan.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Senin, 6 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Suryadharma Ali dan membuka empat sidang praperadilan lainnya.

Senin, 6 April – Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR untuk menjelaskan posisi Polri

Senin, 6 April – Anggota DPR meminta Budi Gunawan dilantik sebagai wakil Kapolri

Selasa, 7 April – Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Budi Gunawan ke Polri untuk penyidikan

Rabu, 8 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keseluruhan permohonan praperadilan Suryadharma Ali

Kamis, 9 April – Jero Wacik menolak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari KPK

Kamis, 9 April – KPK menangkap tangan anggota DPR Adriansyah dan dua tersangka lainnya

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali hadir dalam pemeriksaan KPK dalam kasus dana haji

IMPLIKASI:

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan berakhir dengan penangkapan satu anggota DPR dan dua tersangka lainnya, memperlihatkan bahwa terlepas dari keadaan politik saat ini, lembaga antirasuah ini masih mampu melakukan operasi rumit yang melibatkan pejabat tinggi. Penangkapan ini berani menjaring perwakilan dari partai yang selama ini paling kritis terhadap KPK. Operasi tangkap tangan dilakukan bertepatan dengan  pertemuan tahunan tingkat tinggi partai, yang dilangsungkan beberapa kilometer dari lokasi tangkap tangan. Operasi ini, dan kemenangan pada hari Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membantu menekankan bahwa meskipun ada upaya melemahkan KPK, lembaga ini masih merupakan lembaga yang aktif dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kejahatan korupsi. Keputusan Suryadharma Ali hadir secara sukarela  dalam pemeriksaan, memberikan rasa tenang bagi banyak pihak, dan membantu memulihkan citra KPK, terlepas dari pernyataan Suryadharma bahwa penentapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum. Kemampuan memaksa tersangka hadir dalam pemeriksaan dapat dilihat sebagai tanda otoritas KPK. Minggu ini menandai tiga kemenangan penting bagi lembaga pemberantas korupsi tersebut.

Pernyataan KPK dan PPATK bahwa calon Kapolri, Badrodin Haiti, bersih dari indikasi korupsi mungkin mencerminkan pertimbangan politik yang timbul dari perjanjian bagi-kekuasaan pada akhir Februari, yang disepakati antara Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK, dan bukan merupakan pemeriksaan teliti atas fakta yang ada. PPATK memberikan tanda peringatan pada transaksi Haiti dalam laporan tahun 2009, dan dengan dilaporkannya mantan Ketua PPATK, Yunus Huesin, ke kepolisian, nampaknya tidak mungkin untuk meneruskan masalah ini. Ancaman Budi Waseso bahwa tuduhan lebih lanjut mungkin akan dilayangkan terhadap staf KPK, menyebabkan kekhawatiran, dan perlunya pengawasan pada hari-hari ke depan. Meskipun Waseso mengatakan bahwa tuduhan potensial bukan merupakan “kriminalisasi”,  tuduhan ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian aksi yang dilakukan untuk menyerang KPK dan pendukung setianya sejak dimulainya konflik KPK-Polri.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 10 April 2015

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan