BPK Tak Lagi Beri Opini Disclaimer

Pertama dalam lima tahun terakhir, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) akhirnya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion). Mulai 2004 hingga 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memberikan opini disclaimer.

''Pemerintah telah banyak melaksanakan rekomendasi BPK,'' ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di depan sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (1/6).

Menurut dia, peningkatan opini itu juga tidak lepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Opini atas LKKL tersebut, lanjut dia, merupakan elemen utama peningkatan opini terhadap LKPP.

Hadi menyatakan, jumlah kementerian/lembaga yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian makin meningkat pada 2009. Peningkatan itu terlihat sejak 2006 yang hanya 7 menjadi 16 pada 2007, kemudian meningkat lagi menjadi 35 pada 2008. Pada 2009, di antara total 79 entitas yang ada, kementerian/lembaga yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian menjadi 45.

Langkah pemerintah, kata dia, antara lain, memperbaiki sistem pembukuan dan sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas SDM, serta menertibkan pungutan nonpajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan, raihan opini wajar dengan pengecualian (WDP) merupakan prestasi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ''Laporan BPK itu merupakan kebanggaan bagi Kemenkeu sebagai pengelola LKPP,'' ujarnya saat ditemui di DPR kemarin (1/6).

Menurut dia, opini WDP tersebut juga bakal berimbas positif terhadap iklim investasi. Sebab, lanjut dia, selama ini opini disclaimer oleh BPK merupakan salah satu faktor yang menjadi nilai minus Indonesia di mata investor. ''Bagi investor maupun dunia internasional, opini WDP ini bisa membuat lebih tenang,'' katanya. (dyn/owi/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan