Bermufakat Suap KPK

Bonaran Menolak Disebutkan Terlibat

Anggodo Widjojo didakwa bermufakat menyuap pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya menghentikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.

”Bermufakat dengan Ari Muladi untuk memberikan uang senilai Rp 5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK, Suwarji, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/5).

Suwarji mengatakan, 7 Agustus 2008, Anggodo bertemu Ari Muladi di Kantor PT Masaro Radiokom, Jakarta. Ari Muladi menyampaikan kepada Anggodo, untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat Anggoro Widjojo diperlukan uang pelicin untuk pimpinan KPK.

Kemudian, atas persetujuan Anggoro, Anggodo memberikan uang kepada Ari Muladi secara bertahap di sejumlah tempat hingga jumlahnya mencapai Rp 5,1 miliar. Jaksa mengatakan, awalnya Ari Muladi mengaku telah memberikan uang itu secara bertahap kepada pegawai dan pimpinan KPK.

Namun, akhirnya Ari menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan uang itu kepada pegawai dan pimpinan KPK, tetapi memberikannya kepada seseorang bernama Yulianto.

Tim penuntut umum menjerat Anggodo dengan Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.

Dalam dakwaan kedua JPU, Anggodo didakwa bermufakat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi dalam pengadaan SKRT yang tengah ditangani KPK. Pemufakatan itu dilakukan bersama dengan Putranefo Alexander Prayugo, Ari Muladi, dan Raja Bonaran Situmeang.

Atas perbuatan itu, Anggodo dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Disebutkan dalam dakwaan, mereka bermufakat seakan-akan ada pemerasan oleh pimpinan KPK dengan membuat kronologi pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan saksi Ari Muladi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara tersangka dua Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, Ari kemudian mencabut BAP ini.

Bonaran, sebagaimana disebutkan jaksa, telah menawarkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sugeng Teguh Santoso, penasihat hukum Ari Muladi. Tujuannya agar Ari kembali ke keterangan semula sesuai kronologi yang disusun sebelumnya.

Klien dan advokat
Atas keterlibatan tersebut, jaksa Suwarji menyatakan keberatan dengan keberadaan Bonaran sebagai kuasa hukum terdakwa Anggodo. ”Kami keberatan atas Raja Bonaran Situmeang. Selain harus bersaksi, dia juga bersama terdakwa kami masukkan dalam dakwaan,” kata Suwarji.

Seusai sidang, Bonaran mengatakan menolak jika dijadikan saksi dalam kasus Anggodo. Alasannya, hubungannya dengan Anggodo adalah klien dengan kuasa hukum. ”Saya menolak. Saya sudah bikin surat kepada KPK kemarin karena hubungan saya dengan Anggodo itu adalah antara klien dan advokat,” ungkap Bonaran. (AIK)
Sumber: Kompas, 12 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan