Berkas Hartono dan Yusril Ihza Lengkap

Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan kemarin mengatakan, kasus ini selanjutnya akan ditangani bagian penuntutan. Adapun wewenang menahan kedua tersangka akan diputuskan oleh Direktur Penuntutan. "Ini baru pelimpahan tahap pertama," ujarnya. "Apakah berkas langsung dinyatakan lengkap atau belum, itu bagian penuntutan yang menentukan."

Ini merupakan pemeriksaan terakhir Hartono sebagai tersangka. Pekan lalu, Hartono batal diperiksa Kejaksaan. Kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika ini mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Demikian pula Yusril. Pekan lalu Yusril absen dengan alasan sakit. Menurut Jasman, Yusril juga semestinya diperiksa Rabu lalu, tapi kembali mangkir dari panggilan.

Hartono dan Yusril Ihza disangka ikut menikmati duit biaya akses Sisminbakum. Dalam kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp 400 miliar ini, Kejaksaan telah menyeret sejumlah tersangka pengadilan.

Adapun Yusril Ihza membantah kabar tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ia mengaku terkejut ketika sejumlah media massa menyatakan pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, meminta Yusril ditangkap. "Saya merasa heran dengan ucapan beliau (Darmono). Rabu pekan lalu saya menerima panggilan, tapi berhalangan datang karena sakit," kata bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini dalam surat elektronik kemarin.

Ia mengaku sudah memberi tahu Kejaksaan berhalangan hadir karena sakit. Surat dikirim oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. "Isinya saya minta penundaan sepekan," katanya. Tapi Kejaksaan Agung belum merespons. ANTON SEPTIAN | DIANING SARI
 
Sumber: Koran Tempo, 5 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan