Bekas Kepala PU Tersangka Korupsi Rp 12,6 Miliar [22/06/04]

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Nuchrodi Ahmad, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jalan Riding-Airsugihan senilai Rp 12, 6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Winoto, setelah mendampingi Bupati meninjau persiapan PON di Danau Teluk Gelam di Kayuagung, Sabtu (19/6) sore mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nuchrodi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi termasuk mantan Bupati Ogan Komering Ilir, F. Rozi Dahlan. Kita sudah turunkan tim untuk memeriksa yang bersangkutan dan sudah dinyatakan tersangka.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kayuagung Muhammad Eddy dan Darul Kasyuni sebelumnya sudah meminta keterangan mantan Bupati Ogan Komering Ilir F. Rozi Dahlan. Kejaksaan Negeri Kayuagung secara maraton terus memeriksa kasus dugaan penyimpangan proyek swakelola tahun anggaran 2003 tersebut.

Diungkapkan, nilai total korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga hampir Rp 63 miliar. Namun, pada tahap awal, tim penyidik memfokuskan pada dugaan korupsi proyek Jalan Riding-Airsugihan yang menelan dana Rp 12,6 miliar.

Winoto mengatakan, sudah melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyidikan dan penyelidikan sehingga kasus ini bisa terungkap dan dapat dituntaskan. Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan jadi tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Nuchrodi Ahmad, katanya.

Proyek yang menggunakan anggaran APBD 2003 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Ogan Komering Ilir itu dinyatakan bermasalah dan ada ketimpangan. Menurut Winoto, semua pejabat terkait di bidang teknis dan keuangan sudah membubuhkan tanda tangan dan paraf dalam berkas administrasi.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang menyatakan pembangunan jalan Riding-Airsugihan sudah dlaksanakan. Namun, kenyataannya pembangunannya bisa dikatakan nihil karena proyeknya tidak ada.

Winoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Ogan Komering Ilir setelah adanya ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Winoto juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah sesuai dengan perkembangan penyelidikan. Jadi, kita baru menentukan satu dulu, katanya

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir Ishak Mekki mengatakan, kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kayuagung. Sehingga, semuanya diserahkan kepada kejaksaan negeri karena lembaga itu yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Pihaknya, kata bekas Kepala Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel ini akan memberikan berbagai keterangan yang bisa menyelesaikan kasus itu dengan transparan. Kasus itu terjadi saat dia belum menjadi bupati di daerah tersebut. arif ardiansyah

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan