Bank Century; KPK Berjanji Akan Panggil Boediono dan Sri Mulyani

Komisi Pemberantasan Korupsi menjanjikan untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus Bank Century. Janji itu disampaikan pimpinan KPK kepada sejumlah anggota Komisi III (bidang Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat.

”Pimpinan KPK mengatakan akan memanggil dan memeriksa Sri Mulyani dan Boediono, minggu depan,” ungkap T Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Senin (19/4).

Sejumlah anggota Komisi III DPR berkunjung ke KPK untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara pemberian dana talangan (bail out) ke Bank Century. Dari Komisi III DPR terlihat Wakil Ketua Azis Syamsuddin. KPK diwakili empat unsur pimpinannya, yakni Haryono Umar, M Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M Hamzah.

Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Golkar, menuturkan, ”KPK sudah memeriksa 46 saksi. Keterangan itu akan dikonfirmasi kepada Sri Mulyani dan Boediono, yang dijanjikan akan dipanggil minggu depan.”

Gayus menilai, sejauh ini KPK terkesan ragu-ragu dalam menangani perkara Bank Century. ”Kami berharap KPK tidak melihat korupsi dalam cara pandang yang sempit, yaitu hanya ada atau tidaknya gratifikasi, tetapi juga harus melihat dalam konteks menimbulkan kerugian negara atau perekonomian,” katanya.

Sebelumnya, hingga gelar perkara keempat, status hukum kasus Bank Century belum beranjak dari penyelidikan. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK masih perlu waktu untuk mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak, khususnya dari pejabat BI dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

”Sedikitnya ada 4.000 lembar data yang terkumpul,” kata Johan. Dalam pengusutan kasus Bank Century, KPK memfokuskan pada persoalan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara.

Selain mempertanyakan kasus Bank Century, lanjut Bambang, Komisi III DPR juga membahas penggunaan dana hibah untuk peningkatan kinerja KPK. ”Ada dana sekitar Rp 27 miliar dari Kanada dan Uni Eropa, ditambah dengan APBN-Perubahan sekitar Rp 32 miliar. Kami mempertimbangkan dan kelihatannya tidak keberatan dengan dana hibah itu,” katanya.

Secara terpisah, F-PDIP, Senin, menetapkan lima anggota Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century dari fraksinya. Mereka adalah Sidarto Danusubroto, Trimedya Panjaitan, T Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo, dan Hendrawan Supratikno. Demikian dikatakan Ketua F-PDIP DPR Tjahjo Kumolo di Jakarta. (aik/nwo)
Sumber: Kompas, 20 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan