Bangsa Korup?

Tentakel gurita korupsi terbentang panjang, jalin-menjalin ke mana-mana merasuki lapisan pemerintahan, bisnis, dan masyarakat; memperlihatkan gejala bahwa bangsa ini sedang sakit parah.

Dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain sejak era Reformasi, sepertinya belum ditemukan cara ampuh mengubah perilaku koruptif bangsa ini kendati kita tak bisa menutup mata atas kemajuan kecil pembaruan hukum dan birokrasi. Fondasi gerakan dan kelembagaan antikorupsi masih sangat rapuh oleh perlawanan balik koruptor yang terganggu kepentingan ekonomi dan politiknya.

Korupsi kendati merusak dan menghancurkan kehidupan, yang oleh Thomas Lickona (1992) bisa dibilang salah satu bentuk demoralisasi terparah karena bukan saja merusak individu, melainkan juga lingkungan sosial, melawan nilai, norma dan hukum bukanlah sesuatu yang menakutkan bagi bangsa ini. Pencuri ayam sering dikutuk masyarakat meski seganas-ganasnya paling banyak hanya membobol satu kandang ayam, tetapi korupsi di Kementerian Pertanian bisa menghancurkan industri peternakan nasional.

Mengapa ini terjadi? Korupsi sering dipahami dari sudut pandang budaya, moral, hukum, politik, dan ekonomi. Dapat dikonklusikan korupsi adalah kejahatan kerah putih (kaum terpelajar), dilakukan secara sadar dan penuh perhitungan, karena didorong motivasi ekonomi (by need) atau keserakahan (by greed) ekonomi dan politik, serta terbukanya peluang dan kekuasaan untuk melakukannya.

Korupsi di kalangan pegawai negeri rendahan lebih bisa ditoleransi karena tingkat gaji yang tidak mencukupi kebutuhan hidup paling dasar. Namun, korupsi di kalangan atas barangkali harus dihubungkan dengan dorongan kesenangan dan hedonisme atau cara padang yang mengagungkan ukuran kekayaan benda sebagai puncak kesuksesan seseorang.

Semakin meluasnya korupsi di kalangan elite penguasa (pusat dan daerah) memang bisa menunjuk pada tumpulnya hukum di negeri ini. Secara umum, korupsi tumbuh subur bukan karena semata-mata dunia hukum kita telah dikuasai para mafia meskipun hal ini memberikan kontribusi yang besar, tetapi juga dipupuk oleh masyarakat itu sendiri yang lebih menghormati hal-hal yang bersifat kebendaan.

Masyarakat sekarang ini tidak pernah memberikan sanksi sosial kepada pejabat yang korup atau penjahat ekonomi, seperti halnya hukuman pengucilan dalam masyarakat adat terhadap perilaku menyimpang dari warganya, sebaliknya masyarakat lebih menghargai nilai sumbangan sosial keagamaan yang diberikan oleh mereka dan tutup mata terhadap asal-usul derma itu. Kalau koruptor demikian terhormat di masyarakat, jelas rangsangan sosial demikian akan kian mendorong orang korupsi, selain manfaat ekonomi yang diperolehnya. Pendek kata, seperti kata Brooks dan Boble (1997), kejahatan berhubungan dengan standar moral dalam masyarakat.

Oleh karena itu, barangkali untuk keluar dari masalah korupsi dan kemiskinan yang membelit bangsa ini, dari pengalaman 10 tahun reformasi, tak cukup sekadar memperbaiki birokrasi, kelembagaan hukum, sistem demokrasi, dan sistem ekonomi yang berkeadilan. Mengamati negara-negara maju dan relatif bersih dari korupsi, selain dicirikan oleh kualitas demokrasi dan penegakan hukum, juga dicirikan oleh perilaku masyarakatnya yang taat hukum secara rasional, respek terhadap hak asasi manusia, respek terhadap alam, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Karakter baru
Pembangunan karakter masyarakat Indonesia baru itu sangat diperlukan dan ini tantangan bagi para pemimpin politik, agama, dan masyarakat madani. Saya percaya dalam jangka panjang pendidikan memegang peranan besar dalam pembentukan perilaku masyarakat, terutama untuk mengarahkan generasi baru yang diidealkan mengenai nilai-nilai keadilan dan kebajikan kewarganegaraan.

Kita perlu membangun karakter masyarakat baru yang patuh terhadap aturan atau hukum secara rasional, bukan takut kepada aparat hukum, tetapi hukum disadari sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban umum. Karena kalau hanya takut kepada hukum, sebagus-bagusnya kelembagaan dan produk hukum dengan mudah dibengkokkan dan menyuburkan mafia hukum.

Kita perlu membangun masyarakat yang menghormati kerja keras dan cerdas, bukan jalan pintas (budaya terabas) dan nepotisme karena dengan cara itu kemajuan dapat diperoleh dengan adil. Karena korupsi jalan pintas untuk menggapai uang dan jabatan. Kita juga perlu membangun masyarakat yang hormat dan toleran terhadap sesama (HAM) dan alam karena korupsi pada dasarnya merampas hak orang lain dan merusak kehidupan.

Semua itu barangkali salah satu tantangan besar dari dunia pendidikan nasional, yaitu mengubah cara ajar konvensional yang sekadar memperkenalkan konsep nilai baik dan buruk menjadi menanamkan kebiasaan (habituasi) tentang hal yang baik. Lembaga sekolah harus jadi model aplikasi nilai baik dan buruk. Sekolah atau universitas harus memiliki corporate governance dan corporate citizenship yang bisa jadi contoh model sistem nilai yang hidup, bukan sekadar diceramahkan. Pendeknya, dunia pendidikan harus di baris terdepan perubahan masyarakat. Masalahnya, dunia pendidikan kita masih jauh dari prinsip governance yang baik.

Moral action juga harus ditampilkan oleh para pemimpin bangsa ini karena dengan begitu generasi baru Indonesia dapat menyaksikan nilai-nilai kejujuran dan keadilan memiliki tempat dalam kehidupan nyata. Hanya memang persoalan kita adalah miskin kepeloporan meski taman makam pahlawan setiap saat terus saja menerima penghuni baru.

Korupsi dan budaya yang mengikutinya bukan penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Ada banyak contoh bangsa yang bisa keluar dari lilitan korupsi yang telah mengisap kehidupan mereka di masa lalu. Meski seperti penyakit ia tidak akan pernah sirna, selalu ada dan mengalami kekebalan sehingga perlu terus dicarikan virus dan vaksin baru yang lebih ampuh.

Kita saksikan di mana-mana rakyat mengeluh dan menghendaki perubahan, tetapi para petinggi birokrasi, pemuka politik, dan bisnis yang menguasai pusat-pusat kekuasaan di negeri ini sepertinya belum siap berubah. Belum yakin kalau jujur bisa mencapai jabatan puncak, belum siap berkompetisi bisnis dengan fair dengan keuntungan lebih kecil, belum cukup dana politik dari sumber-sumber halal. Perubahan tidak pernah datang dari mereka yang menikmati keadaan saat ini.

Teten Masduki Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia
tulisan ini disalin dari Kompas, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan