Bambang Guritno Sulit Terlacak

Setahun Lebih Jadi Buron

Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG) hingga kini masih sulit terlacak dan berstatus buron selama lebih dari setahun terakhir. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2010, BG seharusnya menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti satu bulan kurungan atas kasus yang merugikan negara Rp 5,8 miliar tersebut.

Putusan itu menguatkan vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah serta vonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. BG pun sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2011, namun upaya kejaksaan dalam mengeksekusi mantan orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu dinilai sangat lamban.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menganggap kejaksaan, dalam hal ini Kejari Ambarawa, tidak fokus dalam menangani kasus BG. Eko berpendapat, seharusnya Kejari bisa melacaknya karena menurut informasi BG juga memiliki rumah di Magelang dan bekerja di Yogyakarta. Menurutnya, kejaksaan bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat institusi tersebut memiliki kewenangan penyadapan untuk melacak posisi BG.
”Saya malah curiga BG disembunyikan karena sekian lama tidak ada upaya yang jelas dari Kejari Ambarawa. Langkah kejari sepertinya kurang intensif. Sudah sekian lama tidak ada hasil,” kata Eko, Minggu (3/7).

Persempit Gerak
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Antonio MA menyatakan belum bisa menentukan lokasi sasaran untuk mempersempit pergerakan BG. Namun demikian pihaknya berkomitmen tetap memburunya hingga tertangkap.
"Kami upayakan sampai bisa dilakukan eksekusi. Sampai dua tahun atau berapa tahun pun tetap kami cari," ujarnya.
Salah satu kendala dalam pencarian BG, menurutnya, yang bersangkutan telanjur lari sejak Kejari kali pertama menunggu putusan MA. Saat MA memutus agar dilakukan eksekusi terhadap BG, rupanya dia telah menghilang.
"Apakah masih di Jateng, Yogyakarta, atau di luar Jawa, kami belum bisa menentukannya," jelasnya.

Kajari Ambarawa Reskiana Ramayanti beberapa waktu lalu mengaku telah menyebarkan pamflet wajah Bambang Guritno. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian, tapi belum ada perkembangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi menandaskan, akan terus memburu BG. Pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan BG menginformasikannya kepada kejaksaan. (J14,K33-59)

Sumber: Suara Merdeka, 4 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan