Bahas Justice Collaborator, LPSK Selenggarakan Rakor Dengan Penegak Hukum

Antikorupsi.org, Denpasar, 1 Juni 2016 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan pemenuhan hak saksi dan korban di Denpasar,1-3 Juni 2016.

Menurut Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK, dalam sambutan Rakor Rabu (1/6) ini  menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk penguatan implementasi kebijakan dan teknis pemberian perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).

Perwakilan aparat penegak hukum yang diundang dalam rakor terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Oditur Militer, Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu juga diundang perwakilan dari perguruan tinggi, advokat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Sedangkan pimpinan lembaga yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Agus Rahardjo (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), Noor Rachmat (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Artidjo Alkostar (Hakim Agung), dan Luhut B. Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM).

Menurut Mahkamah Agung, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu – namun bukan pelaku utama – yang mau mengakui perbuatan mereka dan mau menjadi saksi dalam proses peradilan. Justice Collaborator biasanya mendapatkan reward berupa keringanan hukuman dan kemudahan dalam memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat.

Dalam kasus korupsi, LPSK pada tahun 2015 telah memberikan perlindungan terhadap 4 orang justice collaborator. Keempat kasus tersebut adalah kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatra Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho, kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Advokat OC Kaligis, kasus korupsi proyek Sollar System dan kasus korupsi proyek wisma Atlet. KPK pada tahun 2016, memberikan status justice collaborator kepada Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, terdakwa pemberi suap terkait jalan di Provinsi Maluku. Jaksa KPK menuntut ringan Abdul Khoir hanya 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5) lalu. (Emerson)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan