Awas (Calon) Koruptor Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor!

-45 persen calon hakim adhoc tipikor bermasalah dan 53 persen diragukan kredibilitas-
Pernyataan Pers Koalisi

Meski Pengadilan Tipikor dalam beberapa tahun terakhir mulai banyak mendapatkan sorotan luas dari publik -karena adanya vonis bebas, ringan dan hakim tipikor yang bermasalah- namun Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013 tetap melakukan proses seleksi calon hakim tipikor. Proses seleksi dilakukan karena beberapa Pengadilan Tipikor di Indonesia masih kekurangan hakim ad hoc tipikor untuk memerika dan mengadili perkara korupsi. Saat ini kebutuhan hakim adhoc di seluruh Indonesia mencapai sedikitnya 70 orang.

Hingga per Agustus 2013, calon yang lulus seleksi administratif dan tertulis berjumlah 40 orang, dan selanjutnya akan mengikuti proses seleksi profile assesment dan wawancara untuk dipilih menjadi menjadi hakim adhoc.

Berdasarkan pemetaan Koalisi, dari keseluruhan 40 calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding ini, komposisi profesi tertinggi dipegang oleh advokat sebanyak 24 calon (60%); Dosen 8 calon (20%); PNS 4 calon (10%); Militer 3 calon (7.5%); dan Purnawirawan Polri hanya 1 calon (2.5%). Selain itu, banyak pula calon hakim ad hoc yang memasuki usia tidak produktif, namun tetap melamar menjadi hakim ad hoc.

Sedangkan prosentase pelamar berdasarkan usia: 40-45 tahun sebanyak 14 calon (35%); 46-50 tahun sebanyak  9 calon (22.5%); 51-55 tahun sebanyak 8 calon (20%); dan di atas 55 tahun sebanyak 4 calon (40%).

Secara umum, mandat pengangkatan Hakim Ad Hoc tercantum dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, kriteria pengangkatannya secara jelas diatur dalam Pasal 12 huruf a hingga k. Syarat-syarat tersebut antara lain, berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun; berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Namun demikian hingga proses seleksi berjalan, publik sendiri tidak mengetahui selain kriteria normatif yang diatur dalam UU Pengadilan Tipikor kriteria seperti apa yang dibutuhkan oleh MA untuk mendapatkan hakim adhoc tipikor yang ideal (parameter yang jelas tentang kebutuhan hakim ad-hoc tersebut). Berangkat dari kerancuan kerangka berpikir demikian, yang pasti: publik tentu saja berharap seleksi hakim ad hoc tipikor yang dilakukan oleh MA ini menghasilkan para pengadil yang berintegritas dan berkualitas. Berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, cukup sudah terkecoh oleh seleksi hakim Tipikor yang ternyata menghasilkan beberapa orang koruptor!

Institusi Pengadilan Tipikor saat ini reputasinya tercemar korupsi akibat ulah para hakimnya. Sudah ada 5 hakim tipikor yang telah  diperiksa, didakwa dan dijebloskan ke penjara karena terlibat korupsi. Mereka antara lain Hakim tipikor Semarang Pragsono dan hakim ad hoc Tipikor Palu, Asmadinata sebagai tersangka dalam perkara suap. Keduanya menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung. Pada April 2013, Kartini telah divonis 8 tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perkara suap ini juga menjerat hakim ad hoc Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. Heru akhirnya divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk mempengaruhi putusan dalam penanganan perkara yang melibatkan M Yaeni.

Selain keempat orang tersebut, skandal suap juga menimpa Setyabudi Tejocahyono, hakim Tipikor dari Bandung Jawa Barat. Setyabudi ditangkap oleh KPK karena menerima suap Rp 150 juta berkaitan dengan penanganan dugaan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) di Bandung.

Proses hukum terhadap kelima hakim Pengadilan Tipikor ini sungguh memalukan dan sekaligus memprihatinkan. Ironis karena mereka adalah hakim yang sebelumnya bertugas memeriksa serta mengadili pelaku korupsi namun sekarang justru terlibat sebagai pelaku korupsi. Kartini dan Heru bahkan telah diadili oleh rekan sejawat mereka di Pengadilan Tipikor Semarang dan dinyatakan terbukti sebagai koruptor. Sedangkan Setyabudi, Asmadinata dan Pragsono segera menyusul untuk segera diadili.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan beberapa kriteria lain di luar yang diatur dalam Pasal 12 huruf a hingga k, yang harus juga dimiliki oleh calon yaitu:

  1. Sudah berpengalaman selama 15 Tahun di bidang hukum. Hal ini perlu, mengingat menjadi hakim ad hoc tipikor membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum, bukan sekadar memiliki gelar sarjana hukum yang sudah diperoleh selama 15 tahun. Pengalaman 15 tahun di bidang hukum paling tidak dapat menjamin bahwa calon memiliki pemahaman yang sudah cukup dalam tentang hukum.
  2. Independen dan imparsial. Independensi dan imparsialitas calon adalah nilai penting dan mutlak, bahwa ada jaminan calon tidak akan “main mata” dengan para makelar kasus, mafia pengadilan, maupun parpol. Jangan sampai ada hakim-hakim yang justru “dititipkan” partpol untuk menyelamatkan kader-kader parpol yang terjerat kasus korupsi.
  3. Memiliki komitmen dan orientasi pemberantasan korupsi. Tidak jelasnya rekam jejak dan motivasi para calon hakim menjadikan poin ini krusial, karena dapat terjadi pula yang melamar menjadi calon hakim adhoc hanya sekadar menjadi jobseeker atau menunda masa pensiun calon.
  4. Integritas. Hal ini berkaitan erat dengan rekam jejak calon, apakah ybs pernah menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi, menjadi saksi dalam persidangan, atau namanya ada disebutkan dalam dakwaan jaksa, maupun BAP. Bagaimana logikanya, seorang yang akan menjadi pemutus dalam kasus korupsi, justru pernah menjadi kuasa hukum koruptor, dan bahkan diduga terlibat dalam kasus korupsi? Hal ini akan menjadi malapetaka besar bagi pemberantasan korupsi.
  5. Kualitas pendidikan calon. Ditemukannya beberapa calon yang diindikasikan membeli ijazah palsu menjadikan pentingnya melakukan rekam jejak yang lebih jauh terhadap calon, termasuk apakah pendidikan dan lembaga pendidikan calon memang mumpuni? Beberapa lembaga pendidikan diduga kerap memperjual belikan ijazah dan gelar, sehingga calon-calon yang pernah menempuh pendidikan di lembaga semacam itu, dipertanyakan pula kualitasnya.

Hasil Penelusuran Rekam Jejak Calon Hakim Adhoc Tipikor2013
Untuk memberikan masukan kepada Pansel MA, Koalisi Masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradikan (MaPPI)-FHUI, dan Indonesia Legal Roundtable (ILR) melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang calon Hakim adhoc Tipikor ditingkat pertama dan banding. Selain di Jakarta, kegiatan penelusuran juga dilakukan di beberapa daerah dengan dukungan mitra kerja Koalisi. Metode yang digunakan adalah investigasi, obeservasi, studi dokumen/CV, penelusuran melalui media dan proses wawancara. Karena alasan waktu dan sumber daya yang terbatas maka tidak semua metode tersebut digunakan untuk seluruh calon hakim ad hoc tipikor.

Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil penelusuran sementara, Koalisi Masyarakat Sipil kemudian menemukan 18 orang (45 persen) dari 40 calon hakim adhoc tipikor diduga bermasalah.

Secara terperinci temuan Koalisi menemukan  antara lain: Berdasarkan kriteria normatif di atas, terdapat 7 calon (17.5%) yang punya afiliasi dengan parpol dan sebanyak 2 calon (5%) pengalamannya di bidang hukum kurang dari 15 tahun. Selain dua hal tadi, terdapat beberapa kriteria tambahan mengenai ketidak layakan calon yaitu, pernah terlibat dalam kasus korupsi baik sebagai kuasa hukum, maupun namanya disebutkan dalam dakwaan jaksa atau BAP sebanyak 4 calon (10%); gelar pendidikannya diragukan sebanyak 2 calon (5%); dan pernah mengikuti seleksi pejabat publik lainnya (Jobseeker) ada 3 calon (7.5%); (Catatan: Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah karena kami masih menunggu informasi atau proses klarifikasi ).

Sedangkan selebihnya 22 orang atau 55 persen calon hakim ad hoc Tipikor diragukan kredibilitasnya. Keraguan ini ini didasarkan pertimbangan bahwa calon sementara ini tidak ditemukan catatan buruk dan juga tidak ditemukan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di antara 40 calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini, Koalisi tidak menemukan adanya calon yang memenuhi kriteria untuk diloloskan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Dilihat dari banyaknya calon yang tidak jelas rekam jejaknya terutama di bidang pemberantasan korupsi, pernah terlibat atau menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi, serta berafiliasi dengan parpol tertentu, tentulah sangat riskan untuk tetap meloloskan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang sudah pasti diragukan kualitasnya. Kita tentu tidak ingin adanya Kartini Marpaung atau Asmadinata baru dalam Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan hal itu maka kami meminta MA selaku panitia Seleksi tidak perlu memaksakan dalam pemilihan Hakim  Ad Hoc Pengadilan Tipikor, karena banyak calon yang diragukan kualitas dan integritasnya. Bahkan dalam kondisi khusus, MA bisa saja tidak meloloskan seluruh calon hakim ad hoc tipikor yang ikut proses seleksi. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi hakim tipikor yang ditangkap oleh penegak hukum atau munculnya putusan-putusan yang dinilai kontroversial. Koalisi bahkan mendorong adanya moratorium (penghentian sementara) seleksi maupun penempatan hakim adhoc tipikor sebelum adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor.

Jakarta, 18 Agustus 2013

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan
Masyarakat Pemantau Peradikan (MaPPI) FHUI-
Indonesia Legal Roundtable - Indonesia Corruption Watch

Lampiran Tambahan
Jenis Kelamin



Alasan Ketidaklayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan