Audit Terkait BPJS Kesehatan Dinyatakan Terbuka

BPKP Harus Segera Berikan Hasil Audit
sumber: TZ

Indonesia Corruption Watch memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Pada persidangan sengketa informasi (03/03/20) di Jakarta, Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut patut untuk diapresiasi. Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut.

Putusan itu juga menjadi penting apabila kita menengok pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan. Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI.

Sebelumnya pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah. Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan.

Pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga RP 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga RP 4,9 triliun. Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Pada bulan November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun.

Kendati demikian, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan. Sehingga dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama.

Adapun ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

Atas hal-hal di atas, ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik.

Indonesia Corruption Watch
Jakarta, 3 Maret 2020

Narahubung:

Egi Primayogha (08562210002)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan