Audit Dana Kampanye dengan Pola Konsolidasi Pusat-Daerah [29/06/04]

Komisi Pemilihan Umum segera menunjuk lima akuntan publik anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang akan mengaudit laporan dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2004. Masing-masing akuntan publik akan mengaudit dana kampanye satu pasangan calon dengan pola konsolidasi, yakni dari daerah hingga pusat.

Ketua kelompok kerja dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang juga anggota KPU Mulyana W Kusumah menyampaikan hal itu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6). Meskipun, diakui bahwa dana kampanye sulit terekam seluruhnya, katanya.

Pola konsolidasi berupa pemeriksaan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pertimbangannya, kampanye tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga dilakukan oleh pasangan calon seluruh daerah, baik wilayah pemerintahan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Jadi, pemeriksaan dengan pola konsolidasi ini akan menjangkau seluruh dana kampanye di semua tingkatan, tegas Mulyana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden, dana kampanye wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU selambat- lambatnya tiga hari setelah hari pemungutan suara. KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya dua hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.
Selanjutnya, kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima laporan dana dari KPU. Kemudian, KPU mengumumkan hasil audit selambat-lambatnya tiga hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.

Pola konsolidasi ini akan memudahkan pemeriksaan tentang dana kampanye, karena pasangan calon memiliki waktu yang sangat sempit, yakni tiga hari, untuk menyerahkannya kepada KPU, tutur Mulyana.
Mengingat akhir masa kampanye sudah menjelang, maka KPU akan segera menunjuk lima akuntan publik. Penunjukan langsung dilakukan, karena proses penawaran atau lelang tidak dimungkinkan.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyampaikan, KPU sudah membicarakan persoalan penunjukan akuntan publik ini dengan IAI. Namun, mengutip tanggapan IAI, Ramlan mengatakan bahwa KPU yang akan menunjuk akuntan publik tersebut. Pasalnya, IAI yang memiliki banyak anggota merasa tidak etis jika penunjukan akuntan publik terpilih dilakukan oleh mereka sendiri.

Menanggapi keinginan sejumlah pihak agar dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu dibuka dan dapat diakses publik, Ramlan menegaskan kembali isi Pasal 44 UU No 23/2003. Dalam pasal itu disebutkan, laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum. Oleh karena itu, KPU hanya dapat mengumumkan kepada masyarakat, setelah laporan dana kampanye diterima oleh KPU. (IDR)

Sumber: Kompas, 29 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan