Atang Irawan
Atang Irawan lahir pada 10 Juli 1975 di Wonosobo. Sejak mahasiswa di Yogyakarta bung Atang telah dekat dengan petani. Dia bersama teman-temannya ikut mendampingi petani yang tanahnya kerap dirampas dan dijadikan perkebunan. Tahun 1996 dia bersama aktivis Yogya lainnya terlibat dalam penanganan kasus tanah Kesultanan Yogyakarta di Prambanan.
Lankahnya semakin mantap di dunia agraria pada saat tahun 2002 bergabung dengan Konsorsium Pembaruan Agraria dan dipercaya untuk menjadi tim advokasi. Tahun 2008 dia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandung. Baginya penataan ulang penguasaan lahan yang ada sekarang harus segera dilakukan karena ketimpangan kepemilikan lahan sangat besar. Hal ini disebabkan oleh tumpang tindihnya UU yang sedang berjalan. Undang-undang sektoral yang ada menajdikan tanah sebagai komoditas.
Selain aktif di dunia agraria bung Atang juga aktif dalam gerakan buruh. Di gerakan buruh bung Atang aktif di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Baginya undang-undang ketenagakerjaan yang ada sekarang ini hanya menyebabkan kemeralatan bagi kaum buruh. Buruh dipaksa untuk menghasilkan produksi dalam jumlah besar namun upahnya sangat minimum. Secara peraturan belum ada undang-undang tentang ketenaga kerjaan yang menjamin kehidupan buruh yang layak.
Sekarang bung yang satu ini menempuh jalan parlemen untuk memperjuangkan hak petani dan buruh. Baginya tumpang-tindihnya UU, seperti sekarang ini disebabkan oleh tidak jelinya anggota dewan dalam melihat kondisi sosial masyarakat dan tingginya ego sektoral. Ini adalah alasan utama bung Atang untuk maju menjadi calon legislatif, dia ingin melakukan harmonisasi UU sektoral sehingga terhadap petani dan buruh.
Bung Atang maju dari Partai Nasdem dengan No.ururt 4 dan daerah pemlihannya ada di Kab.Bandung dan Kab.Bandung Barat.