Aparat Penegak Hukum Harus Segera Selidiki Lelang Gula Rafinasi

Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum
Aparat Penegak Hukum Harus Segera Selidiki Lelang Gula Rafinasi

Pasar lelang gula rafinasi telah digulirkan sejak 15 Januari 2018. Sempat ditunda dua kali akibat ketiadaan payung hukum yang patut, penyelenggaraan lelang dipaksakan untuk terlaksana. Penyelenggaraan lelang yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 16/M-DAG/PER/3/2017 berhadapan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan dengan alasan mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar. Namun sejak awal ditetapkan hingga kemudian menjadi payung dari proses pelaksanaan lelang gula rafinasi, peraturan tersebut justru memunculkan berbagai polemik. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menganggap peraturan tersebut merugikan, karena ada angka minimum pembelian sebanyak 1 ton. PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang ditunjuk kendati tak memenuhi kriteria sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan lelang walau ditunda hingga dua kali tetap dilaksanakan kendati regulasi mengharuskan lelang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres). Polemik lain yaitu PT PKJ ditunjuk sebagai penyelenggara lelang kendati tak memenuhi persyaratan. Kini PT PKJ telah memegang kendali atas pelaksanaan pasar lelang gula rafinasi. Berikut adalah hasil analisis terhadap permasalahan yang ditemukan.

  1. Penunjukkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi

Pelaksanaan Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Tidak Sesuai Kewenangan

Pasal 4 ayat (1) Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 mengatur bahwa penetapan lelang merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan RI. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai entitas di bawah Kementerian Perdagangan menjadi pelaksana lelang untuk menunjuk penyelenggara lelang gula rafinasi. Namun fungsi pengawasan yang melekat pada BAPPEBTI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menunjuk penyelenggara lelang.

Selain  itu, apabila merujuk pada Perpres no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dalam proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi, semestinya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan yang menjalankan peran tersebut.

Indikasi Ketidakjelasan Proses dan Mekanisme Penunjukkan Penyelenggara Pasar Lelang

Proses penunjukkan penyelenggara pasar lelang berjalan cepat dan diindikasikan tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017 dan dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.

Dari enam perusahaan yang mendaftar, hanya PT PKJ yang berhasil lolos cek teknis. Lolosnya PT PKJ pada tahapan tersebut yang lalu memunculkan pertanyaan. PT PKJ diketahui merupakan perusahaan yang belum genap satu tahun berdiri saat penunjukkan. Akta perusahaan PT PKJ menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berdiri pada 29 November 2016. Ditunjuknya PT PKJ bertentangan dengan Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres no 54 tahun 2010.

Perpres No. 4 tahun 2015 pasal 19 ayat (1) mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah. Pasal 19 ayat (2) juga menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Indikasi tidak transparannya penyelenggaraan lelang juga ditemukan ketika mengakses situs resmi LPSE. Namun ketika diakses dengan kata kunci yang berkaitan seperti “gula kristal rafinasi”, tidak ditemukan informasi mengenai penyelenggaraan lelang.

  1. Potensi Hilangnya Penerimaan Negara

Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 memberikan keleluasaan kepada penyelenggara lelang gula kristal rafinasi untuk mengenakan biaya transaksi. Namun belum diketahui secara pasti jumlah biaya transaksi yang akan dikenakan oleh PT Pasar Komoditas Jakarta. Terdapat informasi yang menyebut bahwa besaran biaya transaksi tertera dalam Minutes of Meeting yang melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.

Informasi di beberapa media massa menyebut biaya transaksi berjumlah total Rp 200.000 per ton, dengan rincian Rp 50.000 bagi pembeli, dan Rp 150.000 untuk penjual. Informasi lain juga menyebut biaya transaksi per ton yang dikenakan kepada pembeli mencapai Rp. 85.000.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pemberitaan media mengatakan, untuk menutupi kebutuhan industri berupa gula rafinasi, pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,5 – 4 juta ton. Apabila kita mengambil asumsi tengah kebutuhan gula rafinasi sebanyak 3 juta ton, maka penyelenggara lelang dapat memperoleh penerimaan sebesar Rp. 255 miliar (Rp. 85.000 x 3 juta ton). Penerimaan tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti biaya kepesertaan, biaya keanggotaan, dan sebagainya. Penyelenggara lelang juga dapat menaikkan besaran biaya sewaktu-waktu.

Hal lain adalah indikasi ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kementerian Perdagangan dan PT PKJ. Perpres no 4 tahun 2015 telah mengatur mengenai adanya keharusan kontrak/perjanjian tertulis dalam hal telah ditetapkannya pemenang lelang. Adanya kontrak akan memberikan kejelasan mengenai hubungan timbal balik antar aktor pemerintah dan swasta, sehingga potensi penerimaan negara yang didapat melalui pasar lelang komoditas tidak serta merta hilang atau berpindah sepenuhnya ke PT Pasar Komoditas Jakarta.

  1. Bertentangan dengan Regulasi lainnya

Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah peraturan-peraturan yang dimaksud:

  1. Mengabaikan UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 18 UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa ketentuan mengenai pasar lelang diatur berdasarkan Perpres. Semestinya pelaksanaan pasar lelang tidak tergesa-gesa dilaksanakan dan menunggu Perpres sebagai payung hukum.

  1. Mengabaikan Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berupaya untuk mencegah korupsi

Perpres No. 4 tahun 2015 pasal 19 ayat (1) mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah. Pasal 19 ayat (2) juga menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Penunjukkan PT PKJ bertentangan dengan Perpres No. 4 tahun 2015.

  1. Mengabaikan UU no. 5 tahun 1999 yang berupaya menciptakan iklim persaingan usaha sehat dan bebas dari monopoli

Ditunjuknya PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.

Simpulan dan Rekomendasi

Ditetapkannya Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dari Menteri Perdagangan RI yang berakibat pada diuntungkannya perusahaan yang ditunjuk sebagai penyelenggara lelang. Permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan diatas seolah menunjukkan adanya praktik rent seeking (perburuan rente) yang dicerminkan melalui kebijakan Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017. Praktik monopoli menjadi tak terelakkan dengan ditetapkannya PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang tunggal. Negara juga dirugikan karena ketidakjelasan bentuk penerimaan.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi.

Jakarta, 28 Maret 2018
Indonesia Corruption Watch
Egi Primayogha – Adnan Topan Husodo

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan