Anggota DPRD Banten Didesak Kembalikan Dana Perumahan [06/08/04]

Sejumlah elemen mahasiswa Banten menggelar demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, Kamis (5/8), untuk mendesak anggota dewan agar mereka mau mengembalikan dana perumahan ke kas daerah.

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Banten Bersatu menilai dana perumahan tersebut diduga sebagai hasil korupsi.

Unjuk rasa serupa juga digelar di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka mendesak aparat hukum, yakni Kejati dan Kepolisian Daerah Banten, agar serius dalam mengusut dugaan korupsi dana perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Para mahasiswa itu meminta Gubernur Banten untuk mencabut surat keputusan pencairan dana perumahan tersebut.

Di Gedung DPRD Banten, selain menyampaikan orasi, para mahasiswa juga membentangkan berbagai spanduk di lantai ruangan tersebut.

Kita mengetuk hati nurani anggota dewan agar bersedia mengembalikan dana perumahan karena uang itu diambil dari pos dana tak tersangka, yang seharusnya digunakan untuk keperluan bencana alam atau kepentingan sosial, kata Yoga Utama, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banten.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pimpinan elemen mahasiswa, mereka menyatakan dana sebesar Rp 10,5 miliar itu tidak pantas diterima anggota DPRD Banten.

Wakil Ketua DPRD Banten, Muslim Djamaludin dan Nana Sutisna, sempat menemui para mahasiswa dan menawarkan dialog dengan beberapa perwakilan mereka. Tawaran itu ditolak mahasiswa, yang menginginkan dialog tersebut dilakukan bersama seluruh mahasiswa.

Dalam penjelasan singkatnya, Muslim mengatakan, DPRD Banten sudah tiga tahun mempelajari dasar hukum pemberian dana perumahan itu. Kalau tidak setuju dengan keputusan itu, silakan minta aparat hukum untuk mengusut masalah ini. Telinga saya sudah pekak mendengar ini diulang terus-terusan, katanya.

Kasus dana perumahan anggota DPRD Banten mencuat setelah Gubernur Banten menyampaikan laporan pertanggungjawaban Tahun 2003 dalam Sidang Paripurna DPRD Banten tanggal 30 April 2003.(SAM)

Sumber: Kompas, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan