Anggap Istimewakan Bibit-Chandra

Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan SKPP di PN Jaksel

Gugatan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah mulai bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini (14/12) menggelar sidang perdana gugatan atas SKPP yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

Dua pemohon mempraperadilankan SKPP dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu. Pemohon pertama adalah tiga LSM. Yakni, Hajar, Lepas, dan PPMI. Pemohon kedua adalah Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum yang terdiri atas 45 advokat. Salah seorang di antara mereka adalah pengacara senior O.C. Kaligis.

Eggi Sudjana, selaku kuasa hukum dari tiga LSM, mengatakan bahwa rencananya sidang digelar pukul 09.00. ''Kami mempersoalkan (SKPP), mengapa kok Bibit dan Chandra diperlakukan spesial dengan cara (penyelesaian) di luar pengadilan,'' katanya kemarin (13/12).

Dia menilai, ada intervensi dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Misalnya, saat Tim Delapan yang dipimpin Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki cukup alat bukti. ''Kalau begitu, sudah seperti pengadilan saja Tim Delapan itu,'' ujarnya.

Apa yang menjadi legal standing dalam pengajuan gugatan itu? Eggi menjelaskan, pihaknya menyebutkan, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai acuan. ''Kami bagian masyarakat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan,'' ucapnya.

Seperti diketahui, SKPP Bibit dan Chandra diterbitkan pada 1 Desember lalu. Sebelumnya, mereka dikenai sangkaan pelanggaran pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 421 KUHP dan pasal 12 huruf (e) jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.

Kasus tersebut dihentikan dengan alasan yuridis. Meski memenuhi rumusan delik pasal yang disangkakan, itu dianggap wajar karena terkait dengan tugas dan kewenangannya. Selain itu, ada alasan sosiologis. Di antaranya, suasana kebatinan perkara Chandra dan Bibit tidak layak maju ke pengadilan karena dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy sebelumnya optimistis menghadapi gugatan praperadilan tersebut. ''Selama ini (gugatan praperadilan) selalu kandas,'' kata Marwan. (fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 14 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan