Akankah Nasib Endin, Frans, Heli, Berlanjut?

Sebenarnya kasus intimidasi ataupun serangan balik terhadap saksi pelapor kasus-kasus korupsi tidak hanya dialami Endin Wahyudin. Daftar panjang saksi yang mendapat serangan balik, bahkan menjadi terpidana, sudah ada sebelum Endin.

Seperti yang dialami Arifin Wardiyanto, warga Yogyakarta yang melaporkan dugaan korupsi dalam urusan perizinan warung telekomunikasi (wartel) di DIY pada 1996. Arifin malah diadukan ke polisi oleh terlapor dan kasusnya masuk Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ternyata PN Yogyakarta memvonis Arifin dengan dua bulan penjara. Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi DIY, Arifin dinyatakan bebas. Namun, ketika masuk kasasi di Mahkamah Agung (MA), Arifin kembali kalah, ia dihukum dua bulan penjara.

Kasus berikut dialami Maria Leonita, yang melaporkan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Perdata MA. Justru Leonita dituduh mencemarkan nama baik. Tetapi, PN Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2001 menghentikan kasus Leonita, karena dakwaan JPU tidak diterima.

Peristiwa naas dialami Romo Frans Amenue Pr, terkait dugaan kasus korupsi di Flores Timur yang diindikasikan melibatkan Bupati Felix Fernandez. Frans malah diadukan telah melakukan pencemaran nama baik oleh Felix. Naasnya, pada 15 November 2003, PN Larantuka memvonis Frans dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan. Putusan itu membuat geger masyarakat Larantuka dan menyulut kerusuhan di kota itu.

Daftar terus bertambah. Seperti yang dialami Sarah Lerry Mboeik berkaitan dugaan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang tahun lalu. Ternyata Sarah malah digugat secara perdata. Begitu juga yang dialami Samsul Alam Agus. Ia mengungkap dugaan korupsi oleh anggota DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun lalu. Ternyata Samsul malah diadukan telah melakukan pencemaran nama baik justru dari Ormas Kepemudaan, ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam laporannya.

ICW juga mencatat kasus Atte Adha Kusdinan yang melaporkan dugaan korupsi uang pemasangan iklan Rp 135 juta yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Cianjur, Maskana Sumitra, pada 2004. Ternyata Atte malah diadukan ke Polres Cianjur. Saat ini ia masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Belum lagi yang dialami Muchtar Lufthi tahun lalu. Ia mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal KMP Pulau Weh yang melibatkan Wali Kota Sabang, Sofyan Harun, dengan indikasi kerugian negara Rp 8,6 miliar. Ternyata Lufthi malah diadukan ke Polres Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Lufthi juga ditangkap polisi.

Kasus serupa juga dialami Ahmad Dedi Albidin terkait dugaan korupsi pemotongan dana Instruksi Gubernur oleh Bupati Sumedang senilai Rp 3,4 miliar tahun 2003. Sejak laporan dugaan korupsi itu ia diperiksa dan diadili oleh pengadilan.

Media massa mengisahkan, setelah kasus itu disidangkan, hidup Dedi malah tidak menentu. Gajinya sebagai pegawai negeri sipil beberapa bulan tidak diberikan. Bahkan, pendidikan anaknya nyaris putus.

Lalu peristiwa yang dialami Heli Werror, yang mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nabire. Heli malah dilaporkan ke kepolisian karena dinilai mencemarkan nama baik. Saat ini ia masih dalam tahap pemeriksaan.

Intimidasi dan Aniaya
Ternyata tidak hanya dilaporkan kembali, banyak juga saksi yang mendapat intimidasi karena melaporkan kasus korupsi. Seperti yang dialami Hidayat Monoarfa, yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi DPRD Banggai Desember 2004. Hidayat dianiaya. Kepalanya dipukul dengan benda keras oleh orang tidak dikenal.

Intimidasi juga dialami aktivis LPS-HAM di Palu. Kantor mereka dikepung ratusan orang yang tidak dikenal November tahun lalu. Aksi pengepungan itu diduga kuat sebagai buntut aksi demonstrasi yang dilakukan LPS-HAM soal dugaan korupsi DPRD Palu.

Kejadian pahit dialami Hidayatullah, aktivis di Kabupaten Muna. Rumahnya dibom orang tak dikenal. Hal itu terkait dengan laporan yang ia sampaikan bersama rekan-rekan aktivis, mengenai dugaan kasus korupsi dalam lelang kayu jati yang melibatkan Bupati Muna.

Kasus-kasus yang menimpa saksi juga terkait dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, saksi kasus pelanggaran HAM berat, dan juga wartawan. Lemahnya jaminan perlindungan terhadap saksi akan membuat daftar panjang kasus serupa.

Sumber: Suara Pembaruan, 3 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan