Adrian Waworuntu Lolos dari Kasus BNI [16/06/04]

Adrian Waworuntu, yang semula disebut sebagai tokoh penting dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemungkinan besar lolos dari jeratan hukum.

Namanya sama sekali tidak masuk dalam daftar saksi atas terdakwa Koesadiyuwono dan Edy Santosa. Hal itu terungkap pada persidangan perkara pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin.

Koesadiyuwono selaku kepala cabang dan Edy Santosa sebagai pimpinan bidang pelayanan nasabah luar negeri BNI Kebayoran Baru semula dikaitkan dengan Adrian Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa. Koesadiyuwono dan Edy Santosa telah dipecat dari jabatannya.

Pada persidangan kemarin, jaksa menghadirkan Endy Patia Abdurahman, karyawan Bank HSBC, Jakarta, sebagai saksi. Endy mengatakan, yang melakukan outentifikasi L/C adalah Bank HSBC di Hong Kong.

Kami hanya menerima surat resmi dari Bank HSBC yang berkantor pusat di Hong Kong, ujarnya sambil menjelaskan L/C diambil Judi Baso ke Bank HSBC di Jakarta. Proses L/C di Bank HSBC adalah resmi dan asli.

Ketika majelis hakim yang diketuai Soedarto menanyakan berapa lagi saksi yang akan diajukan untuk terdakwa Koesadiyuwono dan Edy Santosa, jaksa Mukri menyatakan tinggal empat plus dua saksi ahli.

Saksi yang dimaksud yakni Nurcahyo, mantan Kepala Kantor BNI X membawahi Kebayoran Baru; Judi Baso, Dirut PT Basomasindo; Jeffrey Baso, Triranu Caraka Pasifik; dan Bretly, Dirut CV Selebes. Persidangan terhadap mereka akan dilakukan pekan depan (22/6).

Jaksa ragu akan kehadiran para saksi, terutama Nurcahyo dan Bretly. Nurcahyo dikabarkan sedang sakit, Bretly belum ditemukan alamatnya. Sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan ke CV Selebes, namun tidak ada jawaban soal di mana Bretly berada. Sedangkan Nurcahyo hingga saat ini belum bisa diperiksa karena sakit, ujar Mukri.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga mengagendakan menghadirkan Judi Baso dan Jeffrey Baso di PN Jaksel. Tetapi dengan alasan belum menemukan alamat kedua saksi, maka akhirnya kedua saksi kunci itu batal memberi keterangan di persidangan.

Sekarang kami sudah mengetahui alamatnya setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri, ujar Mukri. Judi Baso dan Jeffrey Baso beberapa waktu lalu mengikuti jejak Adrian Waworuntu, dilepaskan dari tahanan Mabes Polri karena masa penahanan sudah habis.

Persidangan atas terdakwa Koesadiyuwono dan Edy Santosa sudah memeriksa 34 saksi dari 38 yang tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). Masing-masing pejabat BNI Cabang Kebayoran Baru, BNI Kantor Pusat, serta lima pejabat PT Gramarindo Grup.

Pejabat PT Gramarindo Grup yang telah memberi keterangan yakni Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam, Dirut PT Pan Kifros Aprila Widharta, Dirut PT Magnetique Usaha Esa Adrian Pandelaki Lumowa, Dirut PT Binekatama Pasifik Titik Pristiwanti, dan Dirut PT Mentrantara Richard Kuotul.

Usai persidangan, ketika ditanyakan mengapa nama Adrian Waworuntu tidak masuk dalam daftar saksi, Mukri mengatakan, tidak ada yang menyebutkan Adrian terlibat dalam pembobolan BNI. Termasuk lima saksi dari PT Gramarindo Grup. Mereka justru melimpahkan kesalahan kepada Maria Pauline Lumowa.

Dalam BAP Edy Santosa dan Koesadiyuwono juga tidak sekali pun disinggung apakah Adrian Waworuntu memiliki saham di PT Gramarindo Grup. Kami menerima BAP seperti itu. Dalam persidangan kami selalu berpedoman pada BAP ini, jelasnya. (Emh/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 16 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan