Adnan Buyung: Presiden Kurang Bertanggungjawab

"Presiden harus bertanya ke kepolisian sudah sampai mana kemajuannya (kasus Gayus)".

Pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mengkritik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penanganan kasus mafia pajak. "Presiden kurang bertanggung jawab dan memahami kasus ini. Dia harus meluruskan jika kepolisian tidak benar," ujar Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Dalam sumpahnya pun, Presiden harus menegakkan hukum dan keadilan," kata dia.

Buyung kembali menegaskan, kasus mafia pajak ini harus diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau ada perkara yang bengkok, dipermainkan, KPK diberi wewenang mengambil alih," kata dia.

Jika kepolisian merasa mampu menangani kasus ini, Buyung menyarankan agar ke polisian menunjukkannya kepada publik. "Ja ngan bilang ada kasus sedang diberkas tapi enggak tahu sampai kapan berkasnya selesai," tuturnya.

Buyung juga mengimbau agar Presiden mem beri tenggat bagi ke po lisian untuk menyelesaikan ka su s ini.

“Presiden harus bertanya ke kepolisian sudah sampai mana kemajuannya (kasus Gayus), berapa lama lagi? Harus ada planning, dong,” ujar Buyung.

Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, belum dapat dimintai konfirmasi soal tudingan Buyung. Namun, sebelumnya, Julian mengatakan Presiden masih mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Presiden percaya sepenuhnya bahwa sistem sudah bekerja," kata Julian, Selasa lalu.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan kasus Gayus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono berpandangan agar kasus ini hanya ditangani kepolisian. "Saya sudah berkoordinasi dengan juru bicara kepresidenan. Pada dasarnya yang dimaksud adalah penanganan kasus utamanya, yang terkait dengan suap tahanan yang sekarang sedang berjalan," kata dia.

Para calon pemimpin KPK yang bakal dipilih DPR hari ini menyambut baik usulan agar kasus Gayus ditangani komisi antikorupsi itu. Menurut Busyro Muqoddas, KPK berwenang mengambil alih kasus Gayus dari kepolisian dan kejaksaan. "Dan itu legal," kata dia dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK di gedung DPR kemarin.

Calon pemimpin KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga setuju kasus suap pajak Gayus ditangani KPK. "Saya tak melihat alasan KPK tak bisa mengambil alih kasus ini," kata Bambang dalam uji kepatutan di Komisi Hukum DPR tadi malam.FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI | SAPTO Y
 
Sumber: Koran Tempo, 25 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan