Adnan Buyung Dorong KPK Bertindak Proaktif dalam Kasus Bank Century

Mantan anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Adnan Buyung Nasution mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyimpangan uang negara dalam kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Pengacara senior itu menilai KPK belum optimal menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara tersebut.

''KPK masih loyo. Saya tidak mengerti mengapa KPK tidak berani mengambil sikap proaktif dalam menyelidiki kasus Century,'' tutur Buyung dalam diskusi Memprediksi Rekomendasi Pansus Angket Century, Apakah Demokrasi Terancam? di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Jakarta Selatan, kemarin (7/2).

Menurut dia, pemeriksaan Pansus Hak Angket Century DPR terhadap saksi-saksi sebetulnya sudah menguak sejumlah fakta. Berdasar berbagai temuan pansus itu, kata Buyung, KPK seharusnya lebih aktif melihat celah soal kemungkinan trejadinya korupsi.

''Dalam periode pengawasan BI (terhadap Bank Century, Red), sejak merger sampai KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), sudah bisa diperiksa siapa yang koruptor,'' kata Buyung. ''Yang jelas, itu tanggung jawab Boediono. Mengapa beliau tidak diawasi (dengan baik), ada apa di BI,'' lanjutnya.

Dari pemeriksaan pansus, memang muncul kesan kuat soal lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Century. Bahkan, BI tidak memiliki data pendukung yang memadai tentang kondisi Bank Century saat ditetapkan sebagai bank gagal. Padahal, saat itu Bank Century berada dalam pemantauan Unit Pengawasan Khusus (special surveillance unit -SSU) BI.

Buyung juga melihat adanya celah lain yang perlu dicermati KPK terkait pengambilan keputusan bailout oleh KSSK. Hal itu didasarkan pada pengakuan mantan Wapres Jusuf Kalla kepada dirinya. Buyung menuturkan, pada 20 November 2008 pukul 4-7 sore, JK bersama tim ekonomi, termasuk Menkeu Sri Mulyani dan Gubermur BI (saat itu) Boediono, rapat di Kantor Wapres. Saat itu tidak ada kesepakatan tentang Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Rapat kemudian dilanjutkan di Depkeu (kini Kementerian Keuangan) tanpa JK hingga dini hari pukul 01.00 atau sudah masuk 21 November 2008. Namun, ungkap Buyung, keputusan belum diambil dalam rapat lanjutan yang menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Ketua UKP3R Marsilam Simanjuntak. Baru menjelang subuh, KSSK yang terdiri atas Sri Mulyani, Boediono, dan Raden Pardede (sekretaris KSSK) menggelar rapat tertutup yang memutuskan bailout Bank Century.

''Mengapa keputusannya bertentangan dengan rapat-rapat sebelumya? Itu mesti diperiksa oleh KPK. Apakah ada motivasi duit, kepentingan uang, atau melawan hukum sehingga dibuat kebijakan KSKK untuk mem-bailout,'' papar Buyung.

Mantan jaksa itu menegaskan, sebuah kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tapi, kalau kebijakan itu mulai awal disengaja untuk membungkus niat jahat, seperti kriminal atau korupsi, hukum bisa menyentuh.

''Misalnya, ada motivasi kriminal untuk melindungi kepentingan Robert Tantular atau kepentingan lain, katakanlah, tim sukses SBY dalam pemenangan pemilu, keputusan (bailout) itu jelas haram. Tentu saja tiga-tiganya (Boediono, Sri Mulyani, dan Raden Pardede) bisa ditangkap,'' terang Buyung.

Bahkan, dia menambahkan, SBY bisa tersangkut bila memang terjadi komunikasi yang substansinya mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pada 21 November 2008 antara presiden yang tengah berada di Washington, AS, dan KSSK.

''Begitu dia (SBY, Red) pulang dari AS, tahu itu salah, seharusnya bertindak. Andaikata dia memang tidak tahu sama sekali karena tidak ada komunikasi, tapi begitu pulang kan tahu. Lantas, mengapa tidak bertindak,'' jelas Buyung.

Dia menambahkan, KPK bisa saja memeriksa SBY bila indikasi adanya korupsi dalam bailout Bank Century menguat. ''Prinsipnya, tidak ada larangan bagi KPK untuk memeriksa siapa pun. Setiap orang sama di hadapan hukum,'' katanya.

Lebih jauh, tutur Buyung, dalam sistem politik presidensial, presiden seharusnya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan menteri. Siapa pun yang salah dalam kasus Century, pertanggungjawaban politik tetap berada di pundak presiden. ''Presiden (seharusnya) mengatakan kepada rakyat (bahwa) saya yang bertanggung jawab. Saya justru ingin presiden menunjukkan sikap jantan sebagai leader,'' tegasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan, pihaknya tengah berupaya mencari alat bukti dalam penyelidikan kasus itu. ''Kami terus mencari alat bukti. Tak pernah kami surut berusaha,'' ujarnya.

Saat ini, kata Johan, pihaknya masih memeriksa sejumlah pejabat teknis pasca pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). ''Fokus kami memang masih di situ dulu,'' tutur Johan. KPK meminta waktu untuk memuntaskan pengusutan. Apalagi, saat ini KPK baru mendapatkan risalah rapat pansus Century.

Menurut Johan, bukan tidak mungkin penyelidikan nanti bergerak kepada para pengambil kebijakan pengucuran dana, termasuk Wapres Boediono yang saat itu menjabat gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (pri/git/dwi)

Sumber: Jawa  Pos, 8 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan