Adiwarsita Ditahan

Adiwarsita Adinegoro dan Abdul Fatah, dua orang tersangka kasus penyalahgunaan dana milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) kemarin pukul 19.35 WIB resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pukul 10.30 WIB.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat bernomor Print-59/F/F:-/XII/2004 tanggal 22 Desember 2004 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus Suwandi.

Menurut Suwandi, kedua tersangka patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APHI sebesar US$10 juta dan Rp28 juta rupiah. Belum termasuk Rp11 miliar yang disumbangkan kepada Yayasan Raudatul Jannah dan puluhan miliar lainnya.

Kedua tersangka yang ketika menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.30 didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution dan Muhammad Assegaf itu ditahan di Rutan Salemba cabang kantor Kejagung. Adiwarsita dibawa menggunakan mobil Kijang No B 1189 SB, sedangkan Abdul Fatah memakai Suzuki Katana B 1125 HF.

Suwandi mengatakan, kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan. Keduanya akan mendekam di Rutan Kejagung selama 20 hari hingga 10 Januari 2005.

Sebenarnya terdapat dua orang lagi yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini untuk menjalani pemeriksaan kemarin, yaitu Bendahara APHI Jean Mansur dan wakilnya, Yusrin Syarif, tetapi keduanya berhalangan.

''Syarif tidak bisa hadir karena sakit yang didukung surat keterangan dr Santoso dari RS Pondok Indah. Sedangkan Yusrin berhalangan karena akan menikahkan putranya,'' kata Suwandi yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandojo.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi yang memanggil kliennya. Karena pemanggilan Adiwarsita sebagai tersangka penyalahgunaan dana milik APHI sebesar Rp268 miliar dan US$6 juta itu tidak berdasar karena tidak mengandung unsur korupsi. Buyung menyarankan agar Jampidsus mengadakan gelar perkara terlebih dulu untuk mempelajari kasus Adiwarsita.

''Bagi kami hal ini sangat ganjil. Bagaimana mau jadi tersangka, peristiwa atau hal yang disangkakan saja belum jelas. Jelaskan dulu apa tindak pidananya, jangan mencari-cari,'' kata Buyung ketika menggelar konferensi pers di kantornya, belum lama ini. (Faw/Rdn/Ant/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 23 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan